Connect with us

Kalimantan Selatan

Sejahterakan Pekebun Karet, Disbunnak Kalsel Terget Bentuk 650 UPPB dalam 5 Tahun

Diterbitkan

pada

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan adalah memaksimalkan peran dan fungsi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). Foto:Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu program prioritas Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan adalah memaksimalkan peran dan fungsi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB).

Unit tersebut merupakan sarana bagi para petani karet untuk meningkatkan mutu karet serta meningkatkan kesejahteraan para petani melalui jaminan harga jual bahan olah karet (bokar) yang tinggi di pabrikan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan Suparmi, mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar memberikan imbauan kepada dinas terkait di seluruh kabupaten/kota untuk merangkul para petani karet yang belum tergabung dalam UPPB.

“Dengan bergabungnya para petani ke UPPB ini, kita harapkan dapat menyejahterakan. Kita menyadari bahwa peran perkebunan karet luar biasa bagi perekonomian di banua maupun nasional,” katanya.

 

Dipaparkan Suparmi bahwa hingga saat ini jumlah pekebun yang telah membentuk UPPB mencapai 151 UPPB. Dirinya sendiri optimisi jika jumlah itu UPPB di Kalsel itu akan terus bertambah dengan target sebanyak 650 UPPB dalam waktu lima tahun ke depan.

“Khusus di 2020 ini sudah ada 31 UPPB baru yang telah terbentuk dan terintegrasi. Kita memiliki target dalam 5 tahun ke depan jumlah UPPB di Kalsel mencapai 650 UPPB. Sebagai upaya merealisasikan target itu, kita meningkatkan pembinaan, bimtek dan sosialisasi serta menghimbau Kabupaten/Kota untuk mengajak para petani karet bergabung atau membentuk UPPB,” paparnya.

Tak hanya itu, Suparmi juga menjelaskan, untuk syarat dalam permohonan pembentukan UPPB terdiri dari data UPPB seperti nama UPPB, alamat, bagan struktur organisasi, daftar nama, alamat, anggota UPPB, serta AD dan ART UPPB.

Sedangkan syarat teknis pembentukan UPPB, yaitu memiliki luas kebun minimal 100ha/produksi lateks minimal 800 kg per 3 hari selanjutnya memiliki dan menerapkan dokumen sistem mutu dari penyadapan, pengolahan dan penyimpanan sampai dengan pemasaran bokar.

Hingga saat ini, sebanyak 151 UPPB di Kalsel telah bermitra dengan perusahaan/pabrik crumb rubber dengan harga karet (minggu ke empat bulan Oktober) sebesar Rp 11,8 ribu – Rp 12,5 ribu dengan kondisi Kadar Karet Kering (K3) 62% – 65%. Untuk harga karet ditentukan sesuai dengan harga jalan pabrikan dengan K3 100 persen pada saat penjualan. Saat ini harga jalan pabrikan berkisar Rp 19 ribu – Rp 19,5 ribu.

“Apabila harga karet naik maka kesejahteraan petani akan meningkat. Untuk itu, pengembangan UPPB harus terus digenjot dan merawat UPPB yang sudah ada,” lugas Suparmi. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->