Advertorial
Selain IMB, PUPR Banjar Wajibkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
MARTAPURA, Bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar mewajibkan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Pemerintah Kabupaten Banjar mengharuskan pembangunan terutama gedung-gedung umum agar menyertakan SLF untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman kepada Kanal Kalimantan menjelaskan, apa itu SLF menjelasakan, dari tahun 2017 pihak Dinas PUPR sebelumnya telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung-gedung yang ada di Kabupaten Banjar.
“SLF merupakan  persyaratan  hukum yang wajib dimiliki sebelum gedung difungsikan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, sertifikat dimaksud diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung,†jelas Hilman. SLF diurus ketika pembangunan gedung mencapai 80% selambatnya hampir selesai.
Menurut Hilman, dalam proses pengurusan SLF, terdapat tahapan survey yang dilakukan guna pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan.
“Seperti  kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,†ujar Hilman.
Hilman menambahkan, bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB akan diberikan SLF dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum.
SLF juga dapat diberikan untuk bangunan gedung fungsi rumah tinggal sederhana tunggal dengan masa berlaku tidak dibatasi dan bangunan gedung fungsi rumah tinggal dengan 2 lantai atau lebih dengan masa berlaku 20 tahun.
Masih menurut Hilman, kelengkapan persyaratan SLF setelah proses pembangunan gedung dapat melengkapi syarat-syarat diantaranya laporan direksi pengawas lengkap 1 set, terdiri dari fotokopi surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas berikut koordinator direksi pengawasnya, fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB direksi pengawas, laporan lengkap direksi pengawas sesuai tahapan kegiatan, surat pernyataan dari koordinator direksi pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
“Untuk bangunan di Kabupaten Banjar, Dinas PUPR telah menerbitkan beberapa, diantaranya bangunan umum rumah sakit dan perhotelan,†pungkas Hilman.
(rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030
-
PUPRP KABUPATEN BANJAR1 hari yang lalu
Bahas Program DAK di Bidang Sanitasi dan Air Limbah, PUPRP Gelar Rapat Koordinasi