Connect with us

HEADLINE

Selamatkan ULM, Mediasi Jadi Jalan Terbaik Hindari Aksi Saling Lapor Polisi!

Diterbitkan

pada

Para terlapor dalam kasus kisruh Pilrek ULM mengharap ada mediasi Foto: Ammar

BANJARMASIN, Bak bola salju, kasus laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terhadap sejumlah pihak, terus menggelinding ke arah lebih besar. Mediasi sejumlah pihak yang bersengketa, ditengah proses hukum yang saat ini dilakukan, tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelamatkan martabat ULM.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, selaku kuasa hukum yang ditunjuk pihak terlapor yakni H Wahyu Firmansyah (Ketua Forum ULM Bersih), Prof Dr Ruslan Muhyi (Guru Besar Fakultas Kedokteran), dan Daddy Fahmanadi (Dosen Fakultas Hukum ULM), yang sebenarnya juga merupakan orang dalam ULM sendiri. Rektor ULM Sutarto Hadi, sebelumnya melaporkan mereka, termasuk sejumlah media online, ke Polda Kalsel terkait tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 45 Ayat 3 Tahun 2017.

“Alangkah baiknya jika masalah ini diselesaikan secara internal. Apalagi pihak-pihak terlibat juga berasal dari ULM, baik guru besar, dosen maupun karyawan. Termasuk juga rekan media yang turut terseret,” ungkap Pazri dalam jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (1/8).

Dia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Univeritas Indonesia (UI) yang bisa selesai dengan  mediasi di internal kampus. “Menurut saya wajar saja orang kritis terhadap isu yang berkembang. Apalagi ini dunia akademis, meskipun harus tetap dilakukan dengan data dan informasi yang jelas,” katanya.

Pazri mengatakan, mediasi tetap menjadi hal terbaik menghindari berkembangnya kasus ini menjadi bola liar. Para anggota Senat ULM pun harus memahami kasus ini dan bersama-sama mengembalikan iklim akademis di universitas tertua di Kalsel ini.

“Kalau ada jalan mediasi, tentunya kami buka peluang duduk bersama. Tapi jika ini naik ke penyidikan, maka kami juga akan mengambil upaya melaporkan balik. Ini bukan ancaman, tapi karena menggunakan hak hukum yang diatur dalam UU,” tegas Pazri.

Dia menambahkan, selama ini kliennya sebagai pihak terlapor tetap tunduk terhadap hukum dengan memenuhi panggilan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Namun karena hal ini menyangkut hak hukum, pihaknya tetap akan memasukkan permohonan ke Komnas HAM dan surat perlindungan hukum kepada Kapolri  dan Kemenristekdikti,” katanya.

Pazri mengaku saat ini masih menyimpan ‘amunisi’ untuk mengajukan laporan balik terkait kasus yang dilaporkan oleh Sutarto Hadi. “Kami juga kemungkinan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Sebab para dosen sesuai undang-undang pendidikan tinggi seharusnya dibina terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara Ketua Forum ULM Bersih Daddy Fahmadanie selaku pihak terlapor mengatakan, dirinya tidak bermaksud menyerang salah satu calon rektor melalui pemberitaan. Sebab tidak pernah menyebut siapa nama calon rektornya. “Tidak tepat jika kami dibilang merugikan pribadi seseorang, karena dalam pemberitaan tidak ada menyebutkan nama,” ujarnya.

Pun disampikan Prof Ruslan yang meminta agar masalah internal ini bisa dituntaskan dalam suasana kekeluargaan. “Saya juga merupakan anggota Senat ULM, dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Desakan adanya mediasi ini juga disampaikan Dr Masdari Tasmin. Advokat senior Kalsel ini mengimbau para mantan Rektor ULM seperti Prof Kustan Basri, Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ULM Pangeran Rusdi Effendi ikut membantu proses mediasi. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->