Kalimantan Selatan
Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel 2024-2027 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-28-at-12.12.56.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk masa jabatan 2024-2027.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/DISKOMINFO, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 27 Januari 2025 dengan batas akhir 25 Februari 2025.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, dan terakhir pengumuman hasil seleksi.
“Penerimaan calon anggota KPID dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Ayat 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” Kata ketua tim seleksi calon KPID Kalsel, Drs H Muhammad Amin MT, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Ancaman Banjir Rob di Kalsel, Begini Prediksi Stamet Syamsudin Noor
Beberapa persyaratan umum calon KPID diantaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kalsel, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah Sarjana/S1, dan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian tidak terikat langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legeslatif atau yudikatif saat diangkat menajdi KPID, tidak terikat partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurang 5 tahun, tidak dalam proses pemeriksaan tersangka, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
Selain itu, calon anggota KPID Kalsel juga diutamakan memiliki integritas dan berdedikasi tinggi, memiliki kepedulian, wawasan, keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran.
Bagi calon pelamar yang memiliki kualifikasi tersebut, dapat mengirim berkas lamaran dalam format pdf ke email timselkpid@gmail.com.
Baca juga: Pantau Kondisi Banjir di Pengaron, Bupati Banjar Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada
Sedangkan berkas fisiknya dikirim melalui pos tercatat kepada Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel dengan alamat Jl Dharma Praja II No 2 kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, Trikora, Banjarbaru.
Berkas pendaftaran meliputi surat lamaran, fakta integritas bermaterai, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah berlegalesir, 4 lembar pas foto 4×6, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat domisili bermaterai.
Pendaftar juga diminta melampirkan SKCK serta surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari instansi terkait, dan beberapa surat pernyataan yang bisa dilihat dan didwonload pada laman https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.
Calon pendaftar juga dimitna membuat makalh berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tutup ketua tim seleksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Polisi di Banjarbaru
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pimpin Rakor, Ini Pesan Penting Gubernur Kalsel H Muhidin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Peringatan BMKG Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel
-
Dinas PUPR Kalsel1 hari yang lalu
Dinas PUPR Kalsel Gelar Forum Perangkat Daerah
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Raih Penghargaan Procurement Award 2025 dari LKPP
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Razia ODOL di Cempaka Dapati KIR Palsu Bertanda Tangan Kadis