Connect with us

Kanal

Selewengkan Dana Desa, Kades Pulau Sugara Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Ilustrasi korupsi dana desa. Foto : net

MARABAHAN, Kasus korupsi dana desa dari kucuran pemerintah pusat kembali menggiring korban. Kali ini Kepala Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola harus terjerat dugaan kasus korupsi dana desa.

Ratusan juta dana desa kembali disalahgunakan. Uang pemerintah yang digelontorkan untuk kemaslahatan warga, diduga ‘dimakan’ untuk keperluan sendiri. Itulah yang terjadi di Desa Pulau Sugara. Kades berinisial AM akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

“AM ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, bangunan tidak sesuainya dengan RAB, dan tidak mengembalikan dana Silpa,” ujar Kajari Batola La Khanna.

La Khanna mengungkapkan, penahanan terhadap AM sudah dilakukan sejak November lalu, statusnya pun sudah dinaikan menjadi tersangka. Dan saat ini masih dalam proses pemberkasan.

“Tahun 2020 nanti, kasus ini sudah disidangkan, sementara korupsi yang dilakukan AM merugikan negara sekitar 300 juta. Kepada kades lainnya saya peringatkan gunakan dana desa secara efisien dan tepat sasaran, tanpa masalah hukum,” tegas Khanna.

Sementara itu, Kasi Pidsus Andri Kurniawan menambahkan, tersangka AM sudah ditahan di Rutan Marabahan. AM akan disangkakan pasal 2, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15-20 tahun.
“Penangkapan kepala desa ini berdasarkan laporan warga,” ungkapnya sembari mengatakan tidak ada target kepala desa, tetapi apabila dua unsur alat bukti tercukupi, maka akan diproses hukum.

Melalui penangkapan Kades Pulau Sugara ini, Andri berharap menjadi pelajaran bagi kades-kades lainnya. Serta harus berpikir ulang apabila ingin melakukan korupsi. “Korupsi itu berat. Selain menerima hukuman penjara, terpidana juga dibebankan denda dan pengembalian uang negara,” tandasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->