Hukum
Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai bergulir di meja hijau.
Marwan Kurniadi, Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur harus duduk di kursi persidangan diadili dalam kasus penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (18/12/2024).
Baca juga: DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH menjelaskan, Marwan Kurniadi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam program SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur.
Dimana terdakwa selaku Sekretaris UPK Kecamatan Simpur disebut menyalahgunakan pinjaman kepada penerima yang tidak tepat sasaran atau tidak seusai ketentuan yang berlaku Surat Mendagri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014.
“Aturannya (simpan pinjam) ini untuk kelompok perempuan rumah tangga miskin, bukan disalurkan ke perorangan, apalagi ke PNS,” kata Widodo.
Baca juga: Optimalkan Pengelolaan Website, Ini yang dilakukan Diskominfosandi HSU
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp512 juta, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
“Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Kalsel tanggal 2 September 2024 yaitu sebesar Rp512.825.000,” kata Widodo.
Marwan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwan primair.
Baca juga: 750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
Lalu subsidair didakwa pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasubsi Penuntutan Kejari HSS menyebutkan, sampai persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan alias bertatus tahanan kota.
Usai pembacaan surat dakwaan, Marwan yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mejelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim dan dua hakim anggota menetapkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Digelar pada 8 Januari 2025 mendatang.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
-
Hukum1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru