Hukum
Sembunyikan Sabu di Kantong Celana dan Taplak Meja, AR Diamankan
BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (16/1).
Dalam pengungkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AR (31), warga Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru beserta barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip sekitar 0,45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggal,†kata Elche.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Bajarbaru AKP Elche Angelia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku AR (31) tidak bisa mengelak lagi setelah anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu di kantong depan sebelah kiri celana pelaku dan di bawah taplak meja rumah.
“Pelaku AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,†pungkas AKP Elche Angelia. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU