KRIMINAL HSU
Sempat Bawa Kabur Motor, Utuh Dibekuk Tak Lebih dari 8 Jam

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kurang dari 8 jam, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Reskrim Polsek Daha Utara (HSS) berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MS alias Utuh (47), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Ditangkapnya tersangka Utuh ini setelah korban bernama Sarbaini melapor karena sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (9/5/2020) mengakui, usai menerima laporan korban pihaknya lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hasilnya berdasarkan penyelidikan tersebut Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Daha Utara, Jum’at (8/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan tersangka di kawasan jalan Teluk Labat Paramaian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Menurut Kamarudin, aksi nekad membawa kabur motor korban ini, dilakukan Utuh pada Jum’at (8/5/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
Ketika itu, Utuh berniat meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya dari Sungai Pandan Hulu ke Danau Panggang.
Dengan maksud dapat memberikan tumpangan ojek kepada tersangka akan tetapi pada saat itu korban tidak bisa membonceng dikarenakan dalam kondisi sakit kakinya, lantas tersangka yang membonceng korban.
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bujur Hulu tersangka berhenti dan meminta korban untuk membelikan minuman dingin di warung.
Namun, ketika korban turun membeli minuman, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna Merah dengan Nopol DA 6950 FAD.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pandan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan mengelabui korban,” kata Kasat Reskrim Polres HSU.
Saat ini tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolres HSU guna proses Lebih lanjut dan bakal disangkakan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan