Connect with us

KRIMINAL BARSEL

Sempat Buang Tiga Paket Sabu, RH Dibawa ke Mapolsek Jenamas

Diterbitkan

pada

Penangkapan RH (kiri) bersama barang bukti. Foto: polsek jenamas

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Polsek Jenamas meringkus RH (48) seorang pria asal Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti tiga buah plastik klip bening yang disimpan dalam kotak rokok ke padang rumput sekitar lokasi penangkapan, pada Minggu (2/8/2020).

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti SSos membenarkan telah mengamankan RH yang mana saat melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan tiga paket kecil sabu.

“Saya dan Kanit Reskrim bersama personel mendapati pelaku bersama barang buktinya memiliki Narkotika jenis sabu,” kata Miftah kepada Kanalkalimantan.com, Senin (3/8/2020).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, selaian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga paket sabu yang belum diketahui beratnya, satu buah pipet kaca, satu buah HP dan uang tunai Rp 800 ribu.

Tersangka telah dibawa ke Mapolsek Jenamas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Tersangka sekaligus bersama barang bukti kini sudah kita bawa ke Polsek Dusel, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Miftah. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter: digdo
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->