Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Sempat Buron, Dua Pelaku Curas Diringkus Polres Banjar

Diterbitkan

pada


MARTAPURA, Kedua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dengan modus menggasak perhiasan serta handphone milik seorang wanita, berhasil diringkus tim gabungan bersama Polres Banjar, Kamis (25/10) malam. Dua orang pelaku berinisial LF dan AP diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gambut dan Unit Resmob Polres Banjar yang di Back Up Resmob Polda Kalsel serta Resmob Polda Kalteng pada sebuah penginapan di Kecamatan Pahandut, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Gambut, Iptu Jenny Rahman, S.E. dalam Press Conference Jumat (25/10) malam membenarkan penangkapan kedua tersangka saat berada di sebuah penginapan di Kalimantan Tengah. “Tersangka kami amankan saat tengah beristirahat disebuah penginapan di Kecamatan Pahandut, Kalimantan Tengah,” ucap Iptu Jenny.

Jenny mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya seolah-olah mengenal korban dan mengajaknya untuk ikut menumpang di mobil milik tersangka.

Selepas tersangka menaiki mobil dan berada di tempat sepi, tersangka langsung mengancam korban akan membunuh korban jika melakukan perlawanan. “Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, tersangka langsung menurunkan korban di tempat yang sepi dan meninggalkan sendirian,” ungkapnya.

Dari aksinya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.92 juta rupiah. Tersangka dalam kasus Curas tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 atau penadahan.

Dalam aksi yang dilakukan oleh 2 orang LF dan AP Polisi menyita 1 buah mobil Brio serta emas dan beberapa handphone serta perkakas yang digunakan untuk mengancam. Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus penadah barang hasil rampasan tersebut dengan inisial AS yang berada di Kalimantan Tengah.(Rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->