Kota Banjarbaru
Sempat Disoal, SPBU dekat Sungai Kemuning Sudah Kantongi Izin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan A Yani Km 33, Kota Banjarbaru, sempat menjadi sorotan.
Sebab, selain berada di jalur utama kota yang padat lalu lintas, lokasi SPBU ini juga persis berada di bantaran Sungai Kemuning Banjarbaru yang dikhawatirkan akan mencemari air sungai. Beberapa batang pohon yang berada di bahu jalan juga menjadi korban -ditebang- dalam proses pembangunan SPBU tersebut.
Lantas, apakah pembangunan SPBU tersebut sudah dikaji dan mengantongi berbagai izin dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru?
Berbicara soal letak lokasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru Ahmad Syaidan mengklaim lokasi SPBU tersebut sudah memenuhi kriteria.
“Dari segi tata ruang sudah memenuhi, karena di sekitar 100 meter jalan A Yani itu peruntukannya bagi perdagangan dan jasa. Nah, SPBU ini masuk dalam perdagangan dan jasa,” ungkapnya, Selasa (4/8/2020).
Menurut Syaidan -sapaan akrabnya, SPBU tersebut juga telah mengantongi izin yang diperlukan. Seperti halnya izin lingkungan atau Andal (Analisa Dampak Lingkungan) dan Andal Lalin (Lalu Lintas).
“Kalau dari segi tata ruang, tidak ada masalah. Kita juga menyetujui pembangungan SPBU ini karena kelengkapan izinnya sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Hal ini juga didukung melalui klaim oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru. Dalam hal ini, Kasi Pemantauan, Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan (PPKDL) Rusmilawati, menyatakan bahwa dokumen dan izin lingkungan pembangunan SPBU tersebut telah diterbitkan.
“Untuk dokumen lingkungannya dan izin lingkungannya sudah terbit. Dan, untuk Andal Lalin sudah diproses juga oleh Balai Jalan Kementerian Perhubungan,” aku Mila.
Sebelum proses dokumen dan izin lingkungan diterbitkan, kata Mila, sosialisasi dengan warga di Kelurahan Loktabat Utara dan Selatan lebih dulu telah dilakukan. Bahkan, warga telah menyetujui pembangunan SPBU tersebut, dibuktikan dengan adanya dokumen berita acara persetujuan.
Ditanya soal penebangan pohon yang sempat jadi perhatian, Mila menegaskan, hal itu sudah mengantongi izin dari pihaknya.
“Untuk penebangan pohon itu sudah berkoordinasi dengan DLH juga melalui seksi pemeliharaan,” jawabnya.
Mengingat jalan A Yani statusnya adalah jalan nasional, maka kajian Andal Lalin untuk pengaturan rekayasa jalan menjadi wewenang Balai Jalan Kemenhub. Dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Andal Lalin yang mengerjakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Panen Raya Padi di Hambuku Hulu, Ini Kata Bupati HSU Haji Jani