Connect with us

PILKADA BANJARMASIN

Sengketa Pilkada, Tim Hukum Ibnu-Arifin Siapkan Bukti dan Sanggahan di MK!

Diterbitkan

pada

Tim hukum Ibnu-Arifin siap hadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Tim hukum Ibnu-Arifin menggelar jumpa pers di Best Western Hotel Banjarmasin, Kamis (14/1/2021) sore. Jumpa pers ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan tim hukum AnandaMu, terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Ibnu-Arifin pada Pilkada kota Banjarmasin tahun 2020 lalu.

“Pihak kami siap mematuhi proses hukum yang ada di Bawaslu. Kami akan kooperatif, dan kami menunggu undangan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AnandaMu,” kata ketua tim hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengungkapkan keberatannya atas pernyataan salah satu tim hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto, yang menyebut Ibnu Sina melakukan pelanggaran serius. Pernyataan Bambang Widjojanto tersebut, menurut Imam, berpotensi mengancam kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin.

“Kami rasa ini tidak perlu diucapkan. Ini tidak etis dan tidak elok karena kebenaran belum terungkap. Saya mengimbau dan menyarankan bapak Bambang Widjojanto untuk tidak berkata seperti itu demi menjaga kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin. Kita ikuti proses hukum sesuai koridornya. Jangan sampai ada opini-opini publik yang kemudian beredar dan kita tidak tahu kebenarannya,” jelas Imam.

“Kita semua menghormati proses hukum karena kita disini negara hukum. Silahkan melapor ke Bawaslu, tapi jangan membuat opini publik yang kita sendiri belum tahu kebenarannya,” tambahnya.

Terkait pernyataan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan AnandaMu memenuhi syarat formil dan materiil, Imam menyebut itu hanya kajian awal. Menurutnya proses yang dilalui masih panjang bagi Bawaslu untuk memutuskan.

“Ada waktu sekitar 5 hari bagi Bawaslu untuk meminta klarifikasi, baik pihak terlapor atau saksi-saksi lainnya. Baru nanti diputuskan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Terkait dugaan pidana pemilu, laporan itu akan masuk sentra Gakkumdu. Kalau pelanggaran administrasi, akan diperiksa kembali oleh Bawaslu,” tandasnya.

Terakhir, Imam menyebut pihaknya masih belum menerima draft laporan yang dilayangkan tim hukum AnandaMu. Meski, dirinya mengaku siap memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh Bawaslu nantinya.

“Sejauh ini kami belum mendapat draft laporannya, jadi kami belum bisa menjawab. Kami tidak tahu apa yang dilaporkan. Tapi kami siap hadir dan menjawab apapun pertanyaan dari pihak Bawaslu,” pungkasnya.

Terkait laporan AnandaMu yang masih terus diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Imam menyebut pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti dan sanggahan.

“Kami sudah siapkan semua jawaban yang dituduhkan pada kami, terkait gugatan di mahkamah konstitusi (MK). Bahkan segala alat bukti dan sanggahan sudah kami siapkan,” beber Imam.

Sementara itu, ketua tim pemenangan Ibnu-Arifin, Bambang Yanto Pernomo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berita dan isu-isu yang beredar.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Banjarmasin jangan termakan isu-isu hoax yang kebenarannya masih belum terbukti. Ini hanya tahap awal, prosesnya masih panjang. Harapan kami masyarakat arif dan bijaksana dalam hal menyikapi berita-berita yang beredar,” kata Bambang.

Sebelumnya, Tim Hukum AnandaMu Dr Bambang Widjojanto (BW) melaporkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel karena adanya dugaan pelanggaran serius dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Selasa (12/1/2020) lalu.

Tim hukum AnandaMu membawa 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin di Pilwali Banjarmasin. Menurut tim hukum AnandaMu, pelanggaran tersebut dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial, dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin 9 Desember 2020 lalu.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->