Connect with us

HEADLINE

Senyum Bebas Napi Lapas Teluk Dalam di Tengah Wabah Corona


Kalapas: Sebelumnya 15 Napi Sudah Dipulangkan, Tambah 77 Napi Hari ini, Jadi Total 92 Napi


Diterbitkan

pada

Napi Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin yang termasuk napi se Indonesia mendapat pengurangan masa tahanan karena Covid-19, Kamis (2/3/2020) siang. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bahagia bercampur jadi satu, terlihat dari wajah keluarga penjemput 77 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin yang termasuk napi se Indonesia mendapat pengurangan masa tahanan karena Covid-19, Kamis (2/3/2020) siang.

“Alhamdulillah, bahagia sekali anak saya bisa lebih cepat berkumpul keluarga,” ucap Yustina, salah seorang keluarga napi.

Anwar, salah satu dari 77 napi yang dipulangkan setelah mendapatkan masa asimilasi dan integrasi, mengaku sangat bersyukur bisa kembali ke masyarakat lebih awal dari masa hukuman yang dijalani.

“Perasaan saya sangat bahagia hari ini, saya terjerat kasus narkotika dengan masa tahanan 4 tahun 3 bulan dan sudah menjalani 2 tahun 5 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin Imam Setya menjelaskan, selama menjalani kebijakan asimilasi virus Covid-19 ini, para narapidana tetap wajib melapor serta melakukan isolasi diri di dalam rumah.

Napi Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin yang termasuk napi se Indonesia mendapat pengurangan masa tahanan karena Covid-19, Kamis (2/3/2020) siang. Foto: fikri

“Sebelumnya kita beri penjelasan, bahwa mereka itu dipulangkan ke rumah masing dan tidak boleh ke mana-mana, hingga betul-betul sudah mendapatkan hak untuk kebebasan,” tegasnya.

Pemulangan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 ini, kata Iman Setya, untuk mengurangi kepadatan di Lapas agar bisa menghindari jarak. Sejak kemarin, jajarannya sudah memulangkan 15 orang.

“Hari ini jumlahnya jadi 92 orang, dan nantinya keseluruhan kita tergetkan 200 lebih narapidana,” bebernya.

Pemulangan asimilasi diketahui, tidak berlaku bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99 tahun 2012, di antaranya kasus terorisme, narkoba, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->