Connect with us

Kanal

Seorang Ibu Rumah Tangga dari 4 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres HST

Diterbitkan

pada

Press conferance Polres HST atas hasil tangkapan Narkoba di wilayah hukum HST. Foto : polres hst

BARABAI, Kurang sepekan menjelang Idul Fitri, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. Hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres HST disampaikan dalam jumpa pers di lobi Polres HST, Kamis (7/6) sekitar pukul 14.00 Wita.

Press conferance disampaikan langsung Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi.

Kasus pertama yang berhasil terungkap yaitu dengan tersangka MP (20) warga Desa Mahang RT 02/02 Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah. MP diringkus Senin (4/6) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, HST -tepatnya depan gudang Bulog-. Personil Sat Res Narkoba bertransaksi dengan MP yang mengantarkan pesanan tersebut. MP sempat membuang barang bukti ke tanah saat penangkapan terhadap. Satu paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,46 gram didapat dari MP.

Kasus kedua RH (40) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 002 RW 001 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST. RH diamankan Rabu (6/6) sekitar pukul 12.00 di rumahnya, berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu. Ibu rumah tangga ini saat digeledah menyimpan 7 paket sabu yang disimpan dalam kotak di belakang rumah yang sempat dibuang RH. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST.  Dari tangan ibu rumah tangga RH ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu 3,05 gram, 1 buah timbangan di gital merk constant, dan 20 lembar klip plastik kecil.

Pelaku Narkoba lainnya yaitu MF (19) warga Jalan Kembang Melur RT 06 RW 03 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai, HST. MF diamankan pada hari rabu (6/6) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Bintara Sungai Tabuk Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, HST. Untuk kasus yang terakhir, tersangka yaitu ARS (21) warga Jalan Perintis kemerdekaan RT 02 RW 01 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, HST. ARS diringkus aparat Kamis (7/6) sekitar pukul 01.30 Wita, di Pasar Keramat Barabai. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip seberat 0,19 gram.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menyampaikan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap.

“Atas partisipasi masyarakat kami berterima kasih, masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek,” ucapnya.

Selain itu AKBP Sabana juga dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->