Kalimantan Barat
Seorang Nenek Dituduh Tetangga Curi Kelapa Berakhir Damai, Begini Kronologisnya
KANALKALIMANTAN.COM, MEMPAWAH – Kasus nenek Jaenab (83) yang dilaporkan karena diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangga Asmad (43), di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir damai.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jongkat Iptu Mulyadi mengatakan, kedua belah pihak yakni terlapor Jaenab dan pelapor Asmad sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Jongkat.
“Kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Mulyadi kepada awak media dikutip dari Suarakalbar.id, Senin (3/7/2023).
Dari mediasi tersebut juga disepakati tidak ada ganti rugi dari terlapor terhadap pelapor yang sebelumnya sempat meminta senilai Rp6 juta.
Baca juga: BBM Jenis Baru Pertamax Green 95, Harga Sekitar Rp13.200 per Liter
“Kemudian dari mediasi tersebut disepakati bahwa tidak ada menuntut ganti kerugian. Saya ulangi, tidak ada ganti rugi sebesar Rp6 juta,” terang Mulyadi.
Hal itu tertuang dalam poin kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dirinya berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa.
“Apabila ada permasalahan, sedini mungkin kita selesaikan,” kata Mulyadi.
Sebelumnya, seorang pria bernama Asmad (47), warga Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar melaporkan tetangganya sendiri, Julia ke polisi dengan tuduhan mencuri 20 buah kelapa miliknya.
Baca juga: Bupati Banjar Hadiri Audiensi Bupati/Walikota se-Kalsel di Kantor Kementerian Parekraf RI
Kasus ini kemudian viral, lantaran melibatkan seorang nenek tua renta bernama Jaenab (80) yang merupakan ibu kandung Julia.
Kepada pihak penyidik, Julia mengaku kelapa yang diturunkan dari atas pohon sebanyak 20 buah tersebut atas perintah ibunya.
Julia mengaku heran, mengapa dirinya yang dilaporkan, padahal yang memanjat serta mengambil buah kelapa adalah Hairul yang kos di rumah Asmad.
“Saya yang menyuruh anak saya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa itu, dengan tukang panjat bernama Hairul kenapa saya tidak dipanggil, sebab saya siap bertanggungjawab, karena saya yang menyuruh”, kata Jaenab kepada awak media, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: 7 Jemaah Haji Kalsel-Kalteng Wafat, Wafat Sebelum Wukuf Sudah Dibadalhajikan
Menurut Jaenab dirinya memang menyuruh Hairul untuk mengambil buah kelapa sebanyak 20 buah.
Namun, Hairul diduga salah tempat karena pohon kelapa berdekatan.
“Sebenarnya ini hanya salah paham saja, saat di lokasi tanam tumbuh buah kelapa,” jelasnya.
Menurut Jaenab, pihaknya tidak ada niat mencuri buah kelapa orang, terlebih mengambil buah kelapa tersebut dilakukan saat siang hari.
Baca juga: Bupati Banjar Minra SKPD di Pemkab Banjar Lebih Eksplor Program
“Jadi tak mungkin pihak kami mau mencuri, apalagi dekat rumah tetangga saya,” ujarnya.
Bahkan menurut Jaenab, pihaknya sudah minta maaf saat kejadian tersebut dan buah kelapa tersebut sudah dikembalikan.
Namun, pihak pelapor tidak mau memaafkan dan mengatakan akan melaporkan keluarganya ke polisi.
Laporan Asmad ke Polsek Jongkat kemudian disikapi Polsek Jongkat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua belah pihak baik pelapor (Asmad) maupun terlapor (Julia) di kantor Polsek Jongkat.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin
Sayangnya, mediasi tersebut kata Julia, tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah minta maaf langsung ke pelapor (Asmad), namun dia tidak mau memaafkan atau diseleaaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Bahkan dalam mediasi itu, pihak pelapor meminta ganti rugi 20 buah kelapanya itu sebesar Rp6 juta.
“Dari mana kami uang sebanyak itu, untuk makan saja susah,” ujarnya. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor: kk
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025