Connect with us

HEADLINE

Seorang Penumpang Lion Air Kedapatan Merokok di Pesawat

Diterbitkan

pada

Pesawat Lion Air jenis Airbus A330-900neo di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Maskapai penerbangan Lion Air mendapati seorang laki-laki berinisial SM (62) yang merokok di toilet (lavatory) pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight) dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin via Banda Aceh pada Senin (27/1/2020) sore. SM yang duduk di kursi 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

“Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna,” kata Corporate Communication and Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/1/2020) pagi.

“Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tambah Danang.

Danang pun menegaskan, seluruh operasional pesawat Lion Air adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Danang juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

“Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air,” tandas Danang.

Sementara saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2020), Humas Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Aditya Putra Patria justru baru mengetahui informasi ini. “Belum ada info saya,” singkatnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->