Connect with us

KRIMINAL HSU

Sepaket Sabu Antar Pemuda 24 Tahun ke Jeruji Penjara

Diterbitkan

pada

MR ditangkap Satresnarkoba Polres HSU karena kepemilikan sabu. Foto : Satresnarkoba polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pemuda MR (24).

MR yang diketahui warga desa Pekapuran RT 02 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU ditangkap polisi membawa narkotika jenis sabu 0,30 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com. Kamis (24/9/2020) mengakui, pihaknya telah meringkus pelaku MR setelah pihaknya melakukan pengintaian dari informasi masyarakat.

Pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 18.15 Wita, pelaku diringkus saat berada di kawasan Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pinggir jalan Amuntai-Alabio, karena timbul gelagat mencurigakan pihaknya langsung meringkus pelaku.

Selain sabu 0,30 gram dari tangan pelaku ditemukan barang bukti lainnya seperti plastik piper klip, sebuah pipet kaca, korek api, handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik pelaku.

Ditanya mengenai asal usul barang haram tersebut, Iptu Siswadi mengaku pihaknya masih mendalaminya.

“Pelaku sudah lama jadi target kita, untuk saat ini pengembangan masih dalam lidik,” kata Kasatnarkoba Iptu Siswadi.

Siswadi berharap masyarakat semakin peduli terhadap pemberantasan narkoba
di lingkungan masing-masing, salah satunya dengan cara menginformasikan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Pelaku saat ini masih mendekam di balik jeruji Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut dengan sangkaan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sbg mana dlm Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->