KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Motif J, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I menghabisi nyawa jurnalis Juwita belum terungkap.
Perempuan 22 tahun itu diambil nyawanya secara berencana oleh anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan.
Sudah sepekan berlalu, baik dari pihak kepolisian masih belum ada yang memberikan keterangan karena penyidikan masih dilanjutkan oleh Denpom Lanal Banjarmasin.
Baca juga: Kelasi I J Berencana Menghabisi Jurnalis Juwita, Eksekusi Diduga di Mobil
Pihak keluarga korban melalui perwakilan kuasa hukum, C Oriza Sativa Tanau, menjelaskan, pihaknya telah memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah itu pihaknya dikabari akan ada press rilis yang diadakan di Mako Polda Kalsel pada Sabtu (29/3/2025) siang.
“Kami dikabari untuk adanya press rilis, tetapi ketika kami masuk ke dalam tadi ternyata dilakukan gelar perkara. Cuma sangat kami sayangkan bahwa keluarga dari korban kakak kandungnya dilarang masuk,” ucap C Oriza Sativa Tanau saat diwawancarai, Sabtu (29/3/2025) siang.
Baca juga: Polda Kalsel Serahkan Kasus Jurnalis Juwita ke Denpom Lanal Banjarmasin
Pihak kuasa hukum menyayangkan tidak ada satu pun, baik dari kuasa hukum atau keluarga korban yang diperbolehkan masuk dalam agenda gelar perkara tersebut.
“Alasannya kami juga tidak tahu, tidak memberikan alasan, bahkan keluarga pun tidak boleh masuk. Memang tidak ada intervensi, cuma larangan tidak boleh masuk, kami tanya apa agendanya, gelar perkara mereka menjawab,” ungkap Oriza Sativa.
Meski menjadi kewenangan pihak penyidik, kata dia, seharusnya proses pemeriksaan kali ini dapat dilakukan dengan transparan.
Baca juga: Kematian Jurnalis Juwita: Terduga Pelaku Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin
“Kami menghargai itu karena memang kewenangan penyidik, tapi kami harap terkait proses pemeriksaan kali ini ada transparansi baik dari penyidik rekan-rekan Polda Kalsel maupun nanti di Denpom Lanal Banjarmasin,” tegasnya.
Hingga hari Sabtu (29/3/2025) tepat sepekan jasad Juwita dimakamkan, baik dari kuasa hukum maupun keluarga korban mengaku belum menerima surat tembusan terkait penetapan tersangka.
“Sementara ini belum ada juga tembusan keterangan penetapan tersangka yang diterima pihak keluarga, baru surat panggilan pemeriksaan untuk BAP saja,” sambungnya.
Baca juga: Ramp Check Kendaraan di Posko Bundaran Simpang Empat Banjarbaru
Kuasa hukum menekankan akan pentingnya membuka ke publik hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap korban, karena sampai hari ini juga hasil autopsi belum dibeberkan oleh pihak berwajib.
“Kami berharap baik dari penyidik Polda atau di Denpom Lanal Banjarmasin dari hasil autopsi ini, kami tidak bisa banyak bicara terkait hasil autopsi karena yang punya wewenang penyidik,” pungkas kuasa hukum. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More
This website uses cookies.