Connect with us

Kota Banjarbaru

Sesuaikan Kondisi Kekinian Banjarbaru, 7 Draf Reperda Diajukan

Diterbitkan

pada

Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Wartono melakukan penandatangaan kesepakatan bersama pengajuan 7 Reperda baru. Foto : rendy

BANJARBARU, DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama perubahan perencanaan program pembentukan Perda (Propemperda) 2018, Jum’at (22/6).

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Wartono SE mengatakan, pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda yang mereka agendakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Perda yang sejalan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Adapun dua buah raperda yang akan diambil keputusan tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan pemakaman dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah derah (RPJMD) Kota Banjarbaru tahun 2016-2021,” ujarnya.

Wartono menjelaskan, setelah sama-sama mendengar laporan hasil pembahasan kedua pansus dan berdasarkan rapat internal tanggal 3 April, serta hasil finalisasi Raperda yang juga disampaikan dalam rapat internal tanggal 22 Juni 2018, semua Fraksi di DPRD Banjarbaru sepakat dengan hasil kerja Pansus dan dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Perda.

Masih menurut Wartono, dalam rapat yang juga mengagendakan tentang pengambilan keputusan terhadap perubahan Propemperda tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil kordinasi disepakati sebelumnya yaitu sebanyak 10 draf Raperda, dipandang perlu penambahan sebanyak 7 draf Raperda.

“Pentingnya penambahan 7 Raperda mengingat urgensi untuk melakukan perubahan terhadapat Raperda sebelumnya untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Usai membacakan surat putusan DPRD, Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dan unsur pimpinan DPRD melakukan penandatanganan surat keputusan dan kesepakatan bersama tentang penambahan Propemperda tahun 2018.

Sementara itu, Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan terkait Raperda tentang pengelolaan pemakaman mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2009 seiring perkembangan waktu keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan jenazah, akan tetapi juga akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota.

“Tempat pemakaman sekarang harus bisa dijadikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area), jadi sifat dasar yang sering dibilang pemakaman itu horor bisa diubah pola pikirnya sebagai ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota,” jelasnya.

Sementara tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2016/2021, Perda RPJMD Kota Banjarbaru sebenarnya telah disusun dan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu.

“Namun seiring dengan perkembangan beberapa kondisi makro dan mikro daerah yang sudah tidak sesuai lagi, serta adanya perubahan kebijakan pusat, maka terhadap Perda tersebut perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian,” beber Darmawan.

Masih menurut Darmawan, sebenarnya Propemperda tahun 22018 telah disepakati bersama dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 188.4.43/36/XI/DPRD/2017 yang berisi 10 draf Raperda yang akan diproses untuk dibahas menjadi Perda.

“Karena ada beberapa Perda yang harus dilakukan perubahan agar tidak terjadi pembatalan karena bertentangan dengan peratusan, maka diusulkan 7 buah Raperda dalam Propemperda tahun 2018, yang terdiri dari 4 Raperda perubahan, 1 Raperda pencabutan dan 2 Raperda baru,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun kanal Kalimantan adapun 7 buah raperda yang dimasukan kedalam propermperda tahun 2018 antara lain seperti Raperda tentang pengelolaan parkir, Raperda tentang tencana induk pengembangan pariwisata daerah dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->