Connect with us

Kota Banjarbaru

Siapkan Perwali Pembangunan Rumah di Kawasan Resapan Air 

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Foto wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan terkait dampak pembangunan perumahan di daerah resapan air atau catchment area di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu segera disiapkan.

Lantaran hampir 70 persen banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru selama sebulan terakhir menimpa daerah permukiman warga di kawasan tangkapan air.

Peraturan Wali Kota (Perwali) mendesak dibuat untuk penanganan banjir, meski dalam mitigasi selama ini pemerintah kota sudah membuat road map daerah rawan banjir.

“Misalnya dulu kita buat untuk menghubungkan analisator ke Danau Cermin atau Danau Seran, nah itu sudah kita laksanakan,” ujar Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin usai rapat dengan lintas SKPD, Selasa (4/2/2025) siang.

Baca juga: Perumahan di Lahan Resapan Air, PR Baru Pemko Banjarbaru Atasi Banjir 

Dalam rangka mitigasi jangka panjang, lintas SKPD diminta membuat peta daerah rawan bencana dan peta daerah resapan air.

“Nah ini kita petakan kembali di sana, kita buat aturan misalnya perumahan tidak boleh lagi ada di daerah resapan air,” jelasnya.

Jika peruntukan lahan memang daerah permukiman maka silahkan masyarakat berkumpul membangun rumah dengan aturan tersendiri.

“Misalnya rumah panggung, tidak boleh diuruk, nah ini sedang digodok dan diformulasikan berkaitan dengan aturan tersebut,” sebut dia.

Baca juga: Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru

“Insya Allah ada Perwali, untuk sementara kalau Perda menunggu lama,” sambungnya.

Di samping itu kata Aditya, izin perumahan yang saat ini sudah berdiri di lahan tangkapan air tersebut, pemerintah mengambil langkah sementara dengan moratorium atau penangguhan izin.

“Izin perumahan yang ada di lahan-lahan tersebut sementara kami moratorium, karena yang ada saat ini 70 persen terdampak banjir kebanyakan perumahan,” jelasnya.

“Makanya kita moratorium dulu izinnya, evaluasi kembali termasuk membuat aturan yang baru,” pungkas Aditya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->