Connect with us

Hukum

Sidak di Lapas Karang Intan, Ditemukan 2 Sajam dan HP dari Kamar Tahanan

Diterbitkan

pada

Sidak yang dilaksanakan di Lapas Karang Intan menemukan sejumlah sajam dan HP. Foto: putra

KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Dua bilah senjata tajam (sajam) ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, saat sidak yang digelar pada Kamis (27/8/2020) pagi. Giat razia terkait HP, Pengungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) ini dipimpin Kalapas Karang Intan, Sugito A.

Penggeledahan dilakukan pada semua kamar yang berada di 12 blok yang dihuni 1.054 napi. Dalam razia tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang terlarang di Lapas di aqntaranya 2 bilah senjata tajam, 2 buah sendok stainless, 3 buah terminal rakitan, 2 buah charger HP dan 2 buah HP, serta barang-barang terlarang lainnya.

Semua barang tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sidak Halinar ini rutin dilaksanakan jajaran Lapas Karang Intan. “Minimal 8 kali dalam 1 bulan dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa pagi, siang maupun malam, terkadang bisa juga insidentil,” ujar Sugito.

Sidak yang dilaksanakan di Lapas Karang Intan menemukan sejumlah sajam dan HP. Foto: putra

Ia mengatakan, tujuan dari kegiatan ini guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang beredar di dalam Lapas. Sebab dikhawatirkan barang-barang tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Barang tersebut baik titipan pengunjung maupun aktifitas keluar masuk warga binaan dari  ke blok hunian, telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Cuma karena warga binaan ini banyak akal, jadi mereka memanfaatkan celah sehingga ada barang-barang yang terlepas dari pengawasan dan pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Sidak yang dilaksanakan di Lapas Karang Intan menemukan sejumlah sajam dan HP. Foto: putra

Tujuan penggeledahan kamar hunian ini, untuk memastikan agar tidak ada benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya beredar di dalam Lapas. Baik itu handphone, narkoba dan senjata tajam.

Giat penggeledahan kamar blok hunian di Lapas Karang Intan merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : putra
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->