Connect with us

Hukum

Sidang Dugaan Korupsi di KPU Banjar, Mantan Ketua Ahmad Faisal Hadir Jadi Saksi

Diterbitkan

pada

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/12) siang.

BANJARMASIN, Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/12) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purjana dan dua Hakim Anggota Dana Hanura dan Pauji dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar 2013-2018 Ahmad Faisal.

Kuasa hukum terdakwa Gusti Ihsan, Agus Pasaribu mengatakan, Ahmad Faisal mengetahui semua jumlah uang yang diterima oleh 4 komisioner yang lain, kendati jumlahnya belum diketahui pasti. Diketahui, Ahmad Faisal selalu memimpin rapat pleno di KPU Banjar, sehingga menurut Agus, Faisal sangat mengetahui segalanya.

Syaiful Bahri, JPU.

“Sebenarnya beliau ini sangat berperan di sini. Mengapa, karena peran Ketua KPU apapun keputusan atau di dalam pokja adalah keputusan bersama, bersama Ketua KPU. Jadi menurut kami, beliau juga ikut bertanggungjawab dalam perkara ini,” kata Agus kepada Kanalkalimantan.com usai persidangan, Rabu (4/12) siang.

Agus sendiri selaku kuasa hukum Gusti Ihsan meminta kehadiran mantan Ketua KPU Banjar di persidangan untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Karena, selama ini hanya 4 komisioner saja yang dimintai keterangan, padahal komisioner KPU Banjar ada 5 orang.

“Ini yang kami pertanyakan kepada kepolisian, karena apa? Harusnya Ahmad Faisal dipanggil dan jaksa juga harus meminta (keterangan) 4 komisioner ini. Harusnya kejaksaan di sini meminta untuk diperiksa, tapi kok gak diperiksa,” jelas Agus.

Sehingga, pihaknya mengupayakan agar kasus ini menjadi terang dan dapat menemukan benang merahnya. Maka, keterangan Ahmad Faisal sangat diperlukan, apapun yang disampaikannya di persidangan. Terlepas keterangannya memberatkan atau justru memringankan terdakwa.

“Tapi ternyata saat kami lihat ini adalah, memang sidang pleno beliau yang memimpin. Dan semua keputusan beliau tahu penggunaannya,” tegasnya.

Agus Pasaribu, Kuasa Hukum Terdakwa.

Agus pun berharap akan ada tersangka lain yang terseret kasus ini. Mengapa? “Keterlibatan dalam memimpin dan mengetahui semua. Karena ini dominan beliau yang memimpin dan memerintahkan serta keputusan-keputusan,” jelasnya. Agus melihat, keterangan Faisal yang meninggung kasus ini adalah jebakan, hanyalah asumsi dari Faisal sendiri.

Ditanya soal cecaran Hakim Ketua kepada Faisal yang menekankan soal penggunaan anggaran, Agus menyebut kendati anggaran merupakan kewenangan pusat, tetapi saat anggaran belum tersedia tetapi komisioner KPU Banjar bisa melakukan rapat pleno. “Meminjam kemana pun untuk talangan, tapi itu kan dipimpin oleh Ketua KPU. Berarti dia ikut juga untuk memutuskan,” kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Martapura Syaiful Bahri menyebut kehadiran mantan Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal kendati tidak tercantum dalam berkas perkara terdakwa Gusti Ihsan, keterangannya cukup mengungkap kasus ini. Menurutnya, peran Faisal sebagai Ketua KPU hanya memimpin rapat pleno terkait kegiatan pemilu, bukan masalah anggaran.

“Karena soal anggaran bukan dari kewenangan dia selaku ketua KPU karena anggaran kewenangan di sekretariat. Dalam hal ini yang memimpin sekretariat adalah terdakwa selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di sana. Mereka hanya membahas kegiatan pemilu saja,” kata Syaiful.

Intinya, bagaimana supaya kegiatan Pemilu berjalan lancar, Syaiful menyebut, semua proses berjalan mengalir. “Mereka menganggap secretariat tidak mampu bekerja pada waktu itu, dan bendaharanya pun berdasarkan keterangan tidak mampu, bahkan data dukung seperti laptop dan buku kas itu hilang. Ini semacam ada sabotase,” jelasnya. Sehingga, Faisal merasa tindakan ini merupakan suatu jebakan kendati pihaknya tidak mengetahui maksud penghilangkan barang buktinya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->