Connect with us

Hukum

Sidang Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Anak PAUD di PN Banjarmasin, Dua Kubu Berseberangan Saling Beri Dukungan

Diterbitkan

pada

Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dari kalangan guru dan Srikandi Pemuda Pancasila, Senin (24/6/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak kekerasan pada anak PAUD di Banjarmasin yang sempat menjadi perhatian publik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Menariknya pada sidang lanjutan Senin (24/6/2024) siang, dihadiri para guru dan Srikandi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekitar 10 orang srikandi berseragam khas loreng Pemuda Pancasila hadir di PN Banjarmasin saat sidang. Sedang para guru yang hadir kompak mengenakan baju seragam PGRI.

Mereka hanya duduk menunggu di luar ruang sidang karena sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan dilaksanakan tertutup.

Baca juga: Tolak Pasal Kontroversial RUU Penyiaran, Masyarakat Peduli Pers Banua Unjuk Rasa di DPRD Kalsel

Kristin Mariani, Ketua Srikandi DPW PP Kalsel mengatakan kehadiran mereka di PN Banjarmasin untuk memberikan dukungan kepada orangtua korban sekaligus mengawal kasus yang kini masuk tahap persidangan.

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan moril dan mengawal kasus ini,” kata Kristin.

Menurut Kristin, Srikandi PP Kalsel sejak awal mengawal kasus dugaan tindak kekerasan pada anak tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berharap keadilan untuk korban.

“Kami berharap yang terbaik, bisa dapat keadilan buat ananda (anak korban), dan pelaku dihukum,” ucapnya.

Baca juga: Konser Gagal Digelar, Penonton Ngamuk Bakar Panggung 

Berbeda dari Srikandi Pemuda Pancasila, kelompok guru yang hadir di PN Banjarmasin bermaksud memberikan dukungan moril kepada terdakwa seorang tenaga pendidik di Kota Banjarmasin.

“Kami ke sini untuk mendukung secara moril, menguatkan sesama profesi,” ujar Fauzi Rahman, Sekretaris LKBH PGRI Kalsel.

Fauzi menyebut, pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa selaku tenaga pendidik tidak berniat melakukan kekerasan terhadap anak korban.

Dia menyebut jika guru yang menjadi terdakwa adalah tenaga pendidik yang berprestasi di sekolah dengan beberapa kali mendapat penghargaan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Kredit Kupedes di Banjarbaru Minta Dibebaskan

“Kami berharap seluruh yang didakwakan kepada terdakwa bisa bebas,” harap Fauzi.

Sebelumnya sidang perdana perkara kekerasan anak PAUD di Banjarmasin digelar PN Banjarmasin, Senin (10/6/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandi dan dua hakim anggota.

Terdakwa seorang guru berinisial D. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel mendakwa D telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Dalam dakwaan, D didakwa telah melanggar pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Potensi Banjir Rob di Kalsel Periode 22-30 Juni

D ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu. Seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kasus dugaan kekerasan ini menjadi menarik lantaran orangtua anak korban, Rizka baru mengetahui tiga bulan pasca kejadian.

Rizka baru mengetahui anaknya jadi korban dugaan tindak kekerasan pada Jumat (26/5/2023) dini hari, setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.

Kasusnya menjadi viral di setalah sang ibu korban mengunggah kondisi anaknya dan bercerita di akun media sosial.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->