Connect with us

Hukum

Sidang Kasus Pecabulan Anak, Eks Ketua KPU Banjarmasin Tolak Kesaksian Korban

Diterbitkan

pada

JPU Banjarbaru meghadirkan sejumlah bukti dalam sidang pencabulan di PN Banjarbaru Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sidang pada Senin (13/7/2020) siang ini mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

JPU memaparkan berbagai temuan alat bukti kepada majelis hakim. Termasuk juga menghadirkan saksi, yang mana dalam hal ini ialah korban dan ibu korban.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, sidang yang digelar tertutup ini tidak menghadirkan terdakwa, lantaran protap persidangan di tengah situasi pandemi Covid-19. Gusti Makmur mengikuti jalannya sidang melalui video call dari Lapas Banjarbaru, tempat dimana ia saat ini ditahan.

Kendati demikian, dua kuasa hukum Gusti Makmur tetap dihadirkan di ruang sidang. Samsul Bahri, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengakui selama berjalannya sidang, kliennya -terdakwa Gusti Makmur- menyanggah berbagai pernyataan yang disampaikan oleh para saksi. “Apa yang menjadi kesaksian dari korban dan orang tua korban, disanggah oleh klien kami,” akunya.

 

Rencananya, pihak kuasa hukum Gusti Makmur juga akan turut menghadirkan sejumlah saksi yang akan meringankan. Hanya saja, mereka tak ingin membeberkan siapa dan berapa jumlah saksi yang nantinya akan dibawa.

“Jumlah saksi yang meringankan tidak bisa saya sebutkan saat ini. Kami masih melakukan pertimbangkan, karena pembuktian dari JPU masih akan berlanjut pada agenda sidang pekan depan,” tutur Samsul.

Di sisi lain, JPU Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, menilai sanggahan yang dilakukan Gusti Makmur adalah hal yang biasa. Ia sendiri meyakni bahwa dua saksi yang dihadirkan pihaknya pada hari ini memiliki kualitas untuk membuktikan mantan ketua KPU Banjarmasin tersebut telah melakukan aksi pencabulan.

“Memang dari awal terdakwa menolak pernyataan yang disampaikan oleh saksi-saksi kita. Tapi, ada beberapa juga yang diakui terdakwa. Ini hal yang biasa. Dua saksi yang kita hadirkan hari ini berkualitas dan saya yakin majelis hakim mempunyai penilaian tersendiri. Jangan dilihat dari banyaknya saksi, tapi lihat kualitasnya,” lugas Budi.

Tak hanya kedua saksi tersebut, Budi juga mengklaim berbagai alat bukti petunjuk yang dipaparkan dalam sidang kali ini dinilai cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah. Seperti halnya, surat ajakan damai yang ditulis Gusti Makmur terhadap korban.

“Kita menampilkan isi oborolan di WhatsApp terdakwa dan korban. Lalu, ada juga surat berisi ajakan damai yang dikirim terdakwa kepada korban. Kami yakin, sudah cukup alat bukti,” pungkasnya.

Dua saksi yang dihadirkan pihak oleh JPU, turut mendapat pengawalan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wajar saja, sebab saksi yang juga adalah korban dalam kasus ini masih tergolong anak di bawah umur.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, masih dengan agenda yang sama. Rencananya, pihak JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.

Sebelumya, JPU melayangkan dakwaan terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Ancamannya minimal 6 tahun penjara.

Seperti yang sudah diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari 2020. Penahanan yang bersangkutan menyusul pemeriksaan terhadap 7 orang saksi termasuk tersangka.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM -Gusti Makmur- bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,”terang Kapolres. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->