Connect with us

Hukum

Sidang Kasus Tawuran Geng Remaja di Banjarbaru, Hukuman Terjelek Bisa di Lapas atau Panti Sosial

Diterbitkan

pada

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus kawanan geng remaja yang melakukan tawuran di Kota Banjarbaru mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Diketahui dari 21 remaja yang diringkus kepolisian, 10 di antaranya telah menjalani sidang pertama pada Senin (8/7/2024) siang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, 10 orang telah masuk dalam bui di Lapas Anak Martapura dengan dikatagorikan sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Adapun pelimpahan kasus dari kepolisian ke Kejaksaan, kata dia, dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024. Kemudian Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke PN Banjarbaru pada 2 Juli 2024.

Baca juga: Buka Lomba Perahu Ketinting di Aranio, Ini Harapan Bupati Banjar

“Tanggal 8 sidang pertama dihadirkan saksi dan tentunya dengan tidak mengesampingkan hak-hak dari ABH terdakwa, mereka juga didampingi oleh penasihat hukum, orangtua dan pihak Lapas, kebetulan hari ini semua mereka hadir,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, Senin (8/7/2024) sore.

Dia menjelaskan, remaja di bawah umur tersebut didakwa jaksa penuntut umum karena membawa senjata tajam tanpa izin dengan hukuman yang termaksud pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

“Hukumannya 10 tahun, namun dipotong setengah mengingat kita menerapkan sistem peradilan anak yang akan lebih cepat prosesnya, dan untuk lamanya tuntuntan akan berbeda dengan dewasa,” ungkap dia.

Lebih lanjut Ganes menyebutkan, di antara 10 ABH itu didapati seorang residivis yang juga merupakan ketua geng.

Satu anak itu katanya, pernah terjerat kasus pengeroyokan, setelah dua bulan keluar dari Lapas Anak, kemudian peristiwa tawuran terjadi.

Baca juga: Guru PAUD di Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara, LKBH PGRI Kalsel Bereaksi

“Karena residivis tentu ada yang hal memberatkan, baik itu tuntutan maupun putusannya, bahwa dia pernah melakukan tindak pidana biasanya akan berbeda dengan yang 9 orang yang lain dan mungkin dia akan lebih berat,” jelas Ganes.

Terkait penempatan ABH nantinya saat sudah menjalani putusan, Ganes menyebutkan hakim bisa saja menempatkan mereka di lembaga-lembaga pembinaan seperti panti sosial, pondok pesantren bahkan terparahnya bisa menjalani hukuman di Lapas Anak.

“Akan kita lihat juga hasil persidangannya itu terkait faktanya seperti apa akan kita sesuaikan dengan latar belakang kondisi sosial anaknya,” jelasnya.

“Kalau ada solusi yang lain maka akan diambil yang terbaik untuk kejiwaan anak, terjeleknya bisa di Lapas, tapi kalau bisa dibina di panti sosial juga akan ada pertimbangannya,” tuntas dia.

Diketahui sebelumnya ada 21 remaja laki-laki yang terindikasi masuk ke dalam beberapa kelompok yang menamakan dirinya gang melakukan aksi tawuran meresahkan warga pada Kamis (13/6/2024) pagi dini hari.

Baca juga: Cabut Kebijakan Tapera Bukan Tunda! Tuntutan Buruh ke DPRD Kalsel

Peristiwa tawuran bak perang terjadi di ruas Jalan Trikora, tepatnya di depan Komplek Griya Pesona Bhayangkara Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin.

Tawuran melibatkan tiga kelompok geng remaja, yang mana dalam aksinya dua kelompok menyerang kepada satu kelompok lainnya dengan menggunakan sajam.

Kawanan geng ituberhasil diamankan pleh Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru pada Jumat (14/6/2024) sore. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->