HEADLINE
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Pesan PC yang Datang Notebook
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/8/2023) siang.
Yana Mulyana, terdakwa kedua setelah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Jorong Hariyadi yang dituduh melakukan korupsi dana BOS.
Persidangan terdakwa Yana telah masuk pada keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Laut.
Saksi Hariyadi dalam keterangannya mengatakan pada tahun 2021 terdakwa Yana mendatangi SMAN 1 Jorong untuk menawarkan barang mengatasnamakan perwakilan salah satu perusahaan swasta.
Baca juga: Dalih PUPR Banjarmasin Pertahankan Material Ulin Jembatan Kuin Utara
Terdakwa juga dikatakan mengiming-imingi pemberian diskon kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, sehingga pihaknya memesan sembilan item perlengkapan sekolah.
“Pesanan multimedia, sound sistem, proyektor, PC (Personal Computer), buku, dan sebagainya sebanyak sembilan item,” kata saksi yang saat ini telah berstatus terpidana.
Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim oleh terdakwa ke sekolah. Akan tetapi, sebuah item barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Kabulkan Kasasi Jadi Penjara Seumur Hidup
“Mestinya PC 5 buah tapi dikirim notebook, lalu dikembalikan tetapi sampai sekarang belum datang PC-nya,” kata saksi.
Harga PC yang dipesan pihak sekolah dari terdakwa senilai Rp5 juta per unit, sehingga jika ditotalkan 5 buah PC nilainya sebesar Rp45 juta.
Sementara itu, jika melihat pada total kerugian negara kasus korupsi dana BOS di SMAN 1 Jorong Pelaihari hasil audit inspektorat sebesar Rp291 juta, dan sebagian besar dikorupsi mantan kepala sekolah Hariyadi.
Untuk terdakwa Hariyadi, dalam petikan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp246 juta.
Baca juga: Dirjen Otda Kemendagri Evaluasi Kinerja Pemkab Kapuas
Dirinya saat itu divonis majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian mantan Kepsek SMAN 1 Jorong itu juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp246 juta atau diganti dengan
“Kerugian negara sudah saya bayar Rp75 juta,” ungkap Hariyadi yang mengikuti sidang sebagai saksi dari Rutan Pelaihari.
Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 ini berdasarkan perhitungan inspektorat merugikan keuangan negara sebesar Rp291 juta.
Baca juga: Motif Sepele Pengroyokan di Jalan Veteran Banjarmasin Hingga Tewaskan Ferdy
“Untuk terdakwa Yana Mulyana ini belum diketahui kerugian negaranya, karena kasusnya bersama-sama dengan terpidana Haryadi, nanti waktu tuntutan dirincikan,” kata JPU Akhmad Rifani.
Dalam dakwaan sebelumnya, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Polres HSU Menggelar Lomba PBB Pelajar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
128 BPK Ikuti Lomba Ketangkasan Pemadam, Ini Harapan Bupati Saidi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPK Murung Kenanga Juara Lomba Ketangkasan Se-Kabupaten Banjar, Ini Daftar Juara
-
Khasanah2 hari yang lalu
Besok, Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah