HEADLINE
Sidang Korupsi Mantan Bupati HST, Direktur Pemberi Fee Dihadirkan, Sebut Setoran 7,5 hingga 10 Persen
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (22/2/2023) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Persidangan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU diantaranya para direktur perusahaan yang berkaitan dengan dugaan adanya penarikan fee proyek di Kabupaten HST ketiaka terdakwa masih menjabat sebagai Bupati.
Saksi yang dihadirkan diantaranya, Abu Parmadi (Direktur PT Telaga Bakti Persada), Zulkifli (Direktur CV Durta Taba Contruction), dan Indra Wiliyanto (Direktur PT Duta Prima Rosa).
Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih, Jangan Ditolak, Ini Atribut Petugas yang Perlu Dikenali
Saksi Abu Parmadi mengaku benar ada uang fee proyek yang diberikan kepada terdakwa Abdul Latif melalui saksi Fauzan Rifani dan hal itu telah menjadi kebiasaan.
Pada tahun 2016 saksi yang memiliki beberapa perusahaan di HST mengikuti lelang sesuai dengan prosedur, namun dirinya mengatakan jika pemberian uang fee selalu dilakukan ketika mendapatkan proyek.
“Beliau (Fauzan) ngomong kalau menang, sesuai kebiasaan ada fee, kalau untuk irigasi dan jalan 10 persen, bangunan 7,5 persen, saya menyanggupi itu,” kata Abu Parmadi.
Saksi juga menuturkan jika fee yang diberikan tersebut selain untuk kas organisasi Kadin HST, fee juga mengalir kepada terdakwa Abdul Latif.
“Yang saya fahami, satu untuk organisasi Kadin itu yang tersurat, tapi yang tersirat untuk bos atau pak Bupati,” katanya.
Keterangan Abu Parmadi tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan saksi mantan Ketua Kadin HST, Fauzan Irfani pada sidang sebelumnya yang mengatakan dirinya disuruh oleh terdakwa untuk mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor.
Fauzan sebelumnya juga menjelaskan persentase fee proyek yang harus dibayar sudah ditetapkan, proyek jalan sebesar 10 persen, proyek bangunan 7,5 persen, dan untuk pengadaan sebesar 5 persen.
Sementara itu, saksi Zulkifli yang merupakan direktur salah satu CV di HST mengungkap, dirinya juga selalu menyerahkan fee kepada mantan Ketua Kadin HST setiap mendapatkan proyek.
Ia mengatakan pemberian fee tersebut dilakukannya sebagai rasa terima kasih dan agar bisa memenangkan kembali proyek-proyek di Kabupaten HST.
“Itu tradisi di HST pak, yang kita harapkan tahun depan bisa dibantu lagi,” kata Zulkifili kepada JPU.
Baca juga: Edufair and Career Day MAN 2 Banjarmasin
Sementara itu, terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan dari Lapas Sukamiskin Bandung membantah jika pernah memerintahkan saksi Fauzan untuk mengumpulkan fee proyek.
Ia juga membantah pada pertemuan bersama para kontraktor di Pendopo HST ada mengatakan agar mengikuti arahan dari Fauzan yang merupakan Ketua Kadin waktu itu, bahkan terdakwa menyuruh majelis mengecek rekaman setiap pertemuannya.
“Kalau untuk lebih jelasnya, silakan jaksa atau hakim minta rekaman ke protokoler, supaya jangan ada fitnah,” kata Abdul Latif.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa menerima suap sebesar Rp 41,5 miliar saat dirinya masih mejabat sebagai Bupati HST, selain itu dirinya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membelanjakan uang hasil suap berupa mobil dan aset-aset yang diatasnamakan orang lain.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ditemui Kanalkakalimantan.com mengatakan, dalam persidangan pihaknya menggali keterangan saksi terkait permintaan fee oleh Fauzan Rifani yang diperintah oleh terdakwa.
Baca juga: Petani Banjarbaru Dilatih Penggunaan Pestisida Aman
“Saksi yang dihadirkan masalah pemberian fee, yang disampaikan tadi ada yang 10 persen, ada yang 7,5 persen, jadi itulah yang kita gali hari ini,” kata JPU KPK, Muhammad Akbar Hanafi.
Hanafi juga mengatakan, masih banyak saksi yang disiapkan untuk perkara suap dan TPPU ini, sehingga pihaknya akan memaksimalkan pemanggilan saksi di setiap persidangan.
“Saksi kita masih cukup banyak, setiap kali sidang kita panggil 5 orang, tapi hari ini ada saksi yang berhalangan hadir,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura